Jakarta, VIVA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dia menyebut tindakan tersebut sudah mengarah pada dugaan makar dan berencana melaporkan persoalan itu kepada Presiden.
Pernyataan Herindra menambah serius perkembangan kasus penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga wartawan.
Herindra menyampaikan pandangannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Dia mengatakan akan menyampaikan laporan kepada kepala negara terkait persoalan tersebut.
"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata Herindra.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri, Herindra menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin tersebut memiliki konsekuensi yang lebih serius.
"Ini adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar," ujar Herindra menambahkan.
Sejumlah Petinggi Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan tersebut sebelumnya diungkap Kepolisian RI dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026). Dalam penjelasannya, polisi menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan.
Mereka yang diduga menjadi sasaran meliputi pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, serta wartawan. Pengungkapan perkara itu turut menyeret seorang jenderal polisi bintang empat yakni Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yaitu Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso dan Slamet Uliandi.
Kepolisian telah menetapkan para pihak yang disebut dalam pengungkapan tersebut sebagai tersangka. Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di institusi kepolisian serta dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Pernyataan Herindra mengenai dugaan tindakan yang mengarah ke makar juga menambah dimensi baru dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, proses hukum tetap diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindakan, pihak yang terlibat, serta motif di balik penyadapan.
Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan Libatkan Petinggi Polri
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Sikap Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang bertindak sebagai juru bicara Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/11/2026).






Komentar (0)