Prasetyo Hadi: Pemerintah Akan Ubah PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Sumber: Bayu Pratama/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan melakukan perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat (6/11/2026). Prasetyo menuturkan langkah pemerintah melakukan perubahan status ini mencakup PPPK lintas profesi. 

Menurut Prasetyo, langkah ini disepakati pada rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta. 

 "Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," kata Prasetyo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026: Formasi, Jadwal, Cara Daftar di SSCASN BKN

Hasil Rapat Pemerintah dan DPR RI

Adaun rapat koordinasi tersebut merupakan tahap lanjutan yang dilakukan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, termasuk rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. 

Prasetyo menambahkan kebijakan ini juga berlaku untuk berbagai profesi termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Selain itu, melalui kebijakan baru ini pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027. Kesempatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pengajar, tetapi juga pegawai lain di lintas profesi. 

"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujar Prasetyo. 

Selanjutnya, pemerintah bersama DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN dan tenaga medis non-ASN yang masa kerjanya akan berakhir pada Desember 2026.

Berdasarkan data yang ada, kebijakan ini akan melibatkan 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan 2.482 tenaga pengajar di bawah kementerian Agama.

"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," ucap Prasetyo 

Baca Juga: Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026, Ini Persyaratannya

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dhimas Risang Sri Arya Naratama Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pppk
  • prasetyo hadi
  • pemerintah
  • status pppk
  • januari 2027
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolri Suyudi Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden Prabowo
• 13 jam lalu
0
thumb
Kamar Dagang Hangzhou buka jalan kemitraan RI-China
• 18 jam lalu
0
thumb
Lagi Asik Bersepeda, WN Italia Dijambret di Sanur, Bali
• 6 jam lalu
0
thumb
PT KAI Batal Impor KRL dari Jepang, Dirut: Kita Dukung Industri Nasional
• 13 jam lalu
0
thumb
Jokowi Ungkap Alasan Nama Mulyono Diganti Jadi Joko Widodo di Hadapan Pengacara Roy Suryo
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.