jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut secara mendalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain yang diduga dilakukan LSP cs. Tim khusus bentukan Kapolri Suyudi itu akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Saprudin.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Silakan Simak, Ini Pernyataan Jenderal Suyudi soal Eks Kapolri Sadap Presiden Prabowo
Menurut Trunoyudo, tim khusus itu tersebut akan mencermati berbagai informasi secara cermat, profesional, serta sesuai ketentuan hukum berlaku. Dia menegaskan bahwa pendalaman tentu akan memakan waktu. Namun, Polri berkomitmen memastikan setiap proses berejalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. "Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujar jenderal bintang satu Polri, itu.
Dia menyatakan bahwa Polri akan terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan menjunjung tinggi etika untuk penyidikan yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.
BACA JUGA: Aksi Serentak di 10 Provinsi terkait Kasus Penyadapan, Ada 5 Poin Tuntutan
Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan, dan kepercayaan. “Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.
BACA JUGA: Pengamat Duga Penyadapan Bermuatan Politik Demi Kepentingan Keluarga
Para tersangka yang merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2025-2026.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Adapun tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)