Jakarta: Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memperkuat cadangan devisa.
Kebijakan ini juga ditujukan agar kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional.
"Pemerintah berkomitmen terus memperkuat struktur perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat cadangan devisa," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA, Jumat, 6 November 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah menempuh langkah strategis melalui dua pilar utama kebijakan ekspor. Pertama, kebijakan DHE SDA. Kedua, pengelolaan SDA strategis melalui BUMN yang bergerak di bidang ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pelaksanaan kebijakan DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Pengaturan secara umum mewajibkan empat sektor sumber daya alam, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus (reksus) DHE SDA.
Sosialisasi Perkembangan DHE SDA di Kemenko Perekonomian. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
Baca Juga :
Pemerintah Rancang Aturan Baru DHE untuk Dorong Konversi ValasAirlangga menambahkan, ketentuan penempatan atau retensi DHE SDA berbeda antara sektor nonmigas dan migas. Untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan minimal 30 persen selama tiga bulan.
Penempatan devisa tersebut dilakukan melalui bank devisa umum atau bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kewajiban untuk menempatkan atau retensi atas devisa hasil ekspor SDA tersebut sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan untuk nonmigas dan sebesar minimum 30 persen selama tiga bulan untuk migas," kata Airlangga.
Meski terdapat kewajiban penempatan, pemerintah tetap memberikan ruang pemanfaatan DHE nonmigas selama masa retensi. Dana tersebut tidak dibekukan dan tetap dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan.
Pemanfaatannya antara lain untuk penukaran ke rupiah maksimal 50 persen, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pembayaran dividen, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman modal kerja dalam valuta asing.





Komentar (0)