JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai desakan sejumlah aliansi masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan, DPR belum dapat mengambil sikap lebih jauh karena belum menerima atau melihat salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Selain itu, DPR saat ini masih menjalani masa reses yang berlangsung hingga 8 November 2026. Maka dari itu, pembahasan aspirasi maupun surat-surat yang masuk belum dapat dilakukan secara optimal.
"Yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," ujar Dasco, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Polemik Ijazah Gibran | SAPA MALAM
DPR Masih Tunggu Putusan Lengkap MAIa menjelaskan, selama masa reses, anggota DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sesuai dengan tata tertib DPR.
Kondisi tersebut membuat penerimaan aspirasi di tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum dapat sepenuhnya merepresentasikan anggota DPR.
Dasco juga menegaskan, DPR belum melihat keputusan lengkap MA yang menjadi salah satu dasar munculnya desakan pemakzulan Gibran.
"Oleh karena itu DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," katanya.
DPR dijadwalkan kembali menjalani masa sidang pada Selasa, 10 November 2026.
Dasco menyebut pembahasan lebih lanjut baru dapat ditunggu setelah parlemen kembali memasuki masa sidang.
Baca Juga: Habiburokhman Buka Suara soal Sikap Gerindra Terkait Putusan MA Suket Ijazah Gibran | KOMPAS PETANG
Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat sipil mendorong DPR menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Desakan tersebut muncul setelah MA membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menarik serta memusnahkan surat keterangan tersebut.
Meski demikian, Dasco belum menyampaikan sikap resmi DPR terkait tuntutan tersebut. Parlemen masih menunggu keputusan lengkap MA sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pemakzulan gibran
- ijazah gibran
- sufmi dasco ahmad
- wakil ketua dpr ri






Komentar (0)