Jakarta, VIVA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian serius dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra.
Dia bahkan menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada dugaan makar, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Pernyataan itu disampaikan Herindra saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat (6/11/26).
Saat ditanya wartawan mengenai kasus penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi Polri, Herindra memberikan penilaian tegas.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujarnya.
Meski melontarkan penilaian tersebut, Herindra tidak menguraikan lebih jauh alasan maupun dasar yang membuatnya menyebut dugaan penyadapan itu mengarah pada tindakan makar.
Kedatangan Herindra ke Istana sendiri untuk menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Prabowo. Namun, dia tidak merinci isi laporan yang hendak disampaikan kepada kepala negara.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," kata Herindra.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (EH); dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim juga menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru.
Slamet disebut memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.






Komentar (0)