Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jokowi menyalami dr Tifa setelah sidang selesai.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Hakim mempersilakan Jokowi untuk meninggalkan ruang sidang karena sudah selesai memberikan keterangan.
Jokowi lalu maju ke hadapan majelis hakim dan menyalami sang pengadil. Jokowi kemudian menghampiri dan menyalami dr Tifa serta tim penasihat hukumnya.
Jokowi lalu berjalan ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan menyalami mereka. Kemudian, Jokowi keluar meninggalkan ruang sidang.
Ditemui usai sidang, Jokowi menanggapi Roy dan Tifa yang menolak semua kesaksiannya di persidangan. Jokowi tak masalah dengan penolakan tersebut dan mengingatkan agar perkara ini menjadi pembelajaran.
"Ya tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya," ujar Jokowi.
(mib/rfs)






Komentar (0)