JAYAPURA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial TT. (21), buronan kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, Brigpol Ronald M. Enok. Tersangka ditangkap di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026) pukul 16.00 WIT.
Penangkapan berlangsung saat TT berboncengan sepeda motor bersama seorang pria berinisial AW menuju Distrik Gurage. Namun, saat hendak ditangkap, TT diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam kejadian tersebut, TT mengalami luka tembak pada kaki kiri.
"Yang bersangkutan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis," kata Kombes Yusuf, Jumat (6/11/2026).
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, rantai sensor, uang tunai serta perlengkapan pribadi lainnya.
Baca Juga:Viral Oknum Jukir Getok Parkir Rp15.000 ke Wisatawan di Jalan Asia Afrika BandungSementara itu, AW telah ditangkap di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Adapun TT telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan petugas untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Dia menjelaskan, TT merupakan DPO dalam kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa (21/1/2025) di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat itu, korban sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu agen penyalur minyak dan solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban diadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang.
Akibat luka tersebut, Brigpol Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Puncak Jaya pada 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, TT ditetapkan sebagai DPO pada 5 September 2025.
Polisi menyebut TT diduga merupakan bagian dari kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau dikenal Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
Baca Juga:Tragis! Nenek 74 Tahun di Tulungagung Tewas saat Bakar Daun Jati KeringAtas perkara tersebut, dia disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dia juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama.
Sebelum menangkap TT, petugas lebih dahulu mengamankan DPO lain berinisial K.E. pada 15 Agustus 2025 di honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya. KE juga diduga terkait dengan kasus penembakan Brigpol Ronald.
Dia menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres di Papua, kata dia, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat. Dia memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan dengan memperhatikan keselamatan warga.





Komentar (0)