Dedi Mulyadi Singgung Kasus Penyadapan, Minta Persoalan Tak Dikaitkan dengan Politik

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.ID - Dedi Mulyadi singgung kasus penyadapan. Ia meminta persoalan tak dikaitkan dengan politik.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh lembaga negara tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan politik ataupun kepentingan lain yang tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM saat menanggapi dugaan praktik penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah jenderal aktif, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Dedi, kewenangan untuk melakukan penyadapan harus dijalankan secara ketat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, tindakan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila bertujuan mendukung proses penegakan hukum serta melindungi keamanan dan keselamatan negara.

"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Dedi, Kamis (5/11/2026), dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, KDM menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Polri dalam mengusut dugaan tindakan penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Dedi berharap, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan agar proses penegakan hukum tidak tebang pilih, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan," katanya.

KDM menilai, pengusutan kasus tersebut dapat dijadikan kesempatan untuk semakin meneguhkan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia pun berharap Polri terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjalankan penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan dan membutuhkan keadilan.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Kepala Staf Presiden, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar presiden, sejumlah pejabat negara, kalangan pengusaha, hingga tokoh organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, serta Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

 Baca Juga: Rencana Dedi Mulyadi Kuliahkan 1.000 Anak Miskin Jabar untuk Kuliah di ITB, ini Skema Beasiswanya

 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin, menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa izin, penghilangan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga tenaga ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga perwira tinggi Polri tersebut sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

”Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Kompas.com.

Ketiga tersangka diduga menginstruksikan pelaksanaan penyadapan tanpa disertai surat permintaan resmi dari penyidik maupun dokumen laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disinyalir tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum.

Tak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan rekaman aktivitas atau log untuk menghilangkan bukti jejak penyadapan. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Contoh Pidato Perpisahan Kerja untuk Karyawan Resign
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi 2 Pekan, Dolar AS dan Yield Obligasi Melemah
• 11 jam lalu
0
thumb
Ngancam Lagi, Trump Peringatkan Mungkin Akan Segera Menghancurkan Iran
• 8 jam lalu
0
thumb
Yanuar Desak DPR Segera Bahas RUU Penyadapan
• 22 jam lalu
0
thumb
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal di Usia 41 Tahun
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.