JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana makar.
Namun, kemungkinan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Mahfud menjelaskan, makar tidak selalu harus dilakukan melalui tindakan fisik yang secara langsung menghalangi Presiden menjalankan tugasnya.
Menurutnya, ada kemungkinan upaya melemahkan pemerintahan dilakukan melalui tindakan nonfisik, seperti sabotase.
"Untuk menemukan apakah ini makar atau tidak, itu nanti di dalam pendalaman berikutnya. Kalau makar misalnya, kan makar fisik, menyebabkan presiden atau wakil presiden tidak bisa melaksanakan tugasnya secara fisik. Tapi bisa lah ini, makar melalui bentuk sabotase," kata Mahfud dalam tayangan Kompas Siang, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: [FULL] Penyadapan Presiden oleh Eks Kapolri Listyo, Benarkah Berujung Makar dan Pemakzulan? | ROSI
Ia menjelaskan, sabotase dapat dilakukan dengan menciptakan berbagai gangguan yang membuat presiden kesulitan menjalankan pemerintahan.
Kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepala negara.
"Misalnya kalau sabotase, mari kita bikin Presiden ini lumpuh agar rakyat tidak percaya dan agar dia tidak bisa melaksanakan tugas dan sebagainya. Caranya gimana? Sabotase," ujarnya.
Mahfud Singgung Sabotase Energi hingga Penanganan BencanaMahfud kemudian memberikan sejumlah contoh bentuk sabotase nonfisik yang menurutnya perlu dicermati.
Di antaranya gangguan terhadap pasokan energi, pemadaman listrik, antrean BBM, hingga pemutusan jaringan internet.
Selain itu, dia menyebut perusakan infrastruktur dan perlambatan penanganan bencana juga dapat menjadi bentuk sabotase apabila dilakukan untuk menghambat jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Terungkap! Bareskrim Polri Beberkan Peran Tersangka SU di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
"Perusakan infrastruktur, pelambatan penanganan bencana misalnya, itu bisa saja sabotase dilakukan oleh orang tertentu. Sehingga Presiden diberi informasi yang tidak sesuai. Kemudian penanganannya di tingkat Menteri dan ke bawah itu dilambat-lambatkan sendiri, sehingga tidak berhasil," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, berbagai gangguan tersebut dapat membuat pemerintahan terlihat tidak efektif dan menghambat Presiden dalam menjalankan koordinasi.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik kasus penyadapan tersebut, termasuk spionase dan tindakan yang berkaitan dengan keamanan negara.
"Melalui penyadapan ini ditemukan jalan-jalan untuk sabotase presiden, untuk melemahkan posisi presiden, atau bisa juga spionase. Jadi pasal-pasal tentang gangguan terhadap keamanan negara itu ada makar, nah itu semua mengarah pada tindak pidana yang hukumannya berat. Tidak main-main," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan kemungkinan tersebut belum dapat dipastikan dan harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia berharap pengusutan kasus penyadapan tidak berhenti pada perkara yang telah terungkap, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- mahfud md
- makar
- penyadapan presiden
- prabowo subianto






Komentar (0)