Pemerintah Tetapkan Status PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

narasi.tv
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati kebijakan strategis penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berstatus paruh waktu (part-time) akan diangkat secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu (full-time) terhitung mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan pengalihan status ini berlaku untuk seluruh formasi non-ASN lintas profesi, mencakup tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, hingga tenaga teknis operasional lainnya.

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/11/2026).

Selain itu, pemerintah turut memberikan kesempatan bagi para pegawai tersebut untuk mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan buka pada 2027 mendatang.

"Karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi P3K penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," jelasnya.

Pengangkatan Otomatis dan Penyesuaian Anggaran

Dalam skema penataan ini, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu direncanakan berjalan tanpa perlu melalui uji seleksi ulang. Pemerintah berfokus pada validasi data kinerja serta kesiapan anggaran instansi pembina, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rencana penyusunan regulasi payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) juga tengah dimatangkan untuk menjamin kepastian status para pegawai non-ASN tersebut.

Dengan peralihan ke status penuh waktu, para PPPK tidak hanya mendapatkan penetapan beban kerja harian yang setara dengan ASN reguler, tetapi juga kepastian hak keuangan serta jaminan sosial yang ditanggung oleh negara secara penuh.

Selain itu, pemerintah tengah merancang regulasi khusus terkait batas usia peserta non-ASN yang akan mendaftar dalam seleksi PNS. Seluruh perubahan regulasi ini rencananya diimplementasikan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

"Alhamdulillah hari ini masalah kepegawaian sudah bisa kita benahi. Yang bekerja sudah mendapatkan kepastian status, adik-adik yang baru lulus juga akan kita buka ruang," ungkap Prasetyo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TEI 2026 Catat 45 Ribu Pengunjung dari 151 Negara
• 2 jam lalu
0
thumb
The 26th ICMSS Open: Blue in One, Dorong Koneksi, Kepedulian Sosial, dan Kontribusi
• 7 jam lalu
0
thumb
Rapat UMP DKI 2027 Dimulai 9 November, Ini Usulan Pengusaha dan Buruh
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemlu: 67 Nelayan RI Ditangkap Papua Nugini akibat Ilegal Fishing
• 7 jam lalu
0
thumb
UMKM Binaan Pertamina Terjun ke Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026, Bidik Akses Pasar Global
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.