JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto memprediksi jumlah tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo masih berpotensi bertambah karena pihak yang bertanggung jawab tidak hanya empat perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang menilai, pengusutan kasus tersebut perlu menjangkau personel lain yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan alat material khusus (Almatsus) untuk penyadapan.
Menurutnya, tanggung jawab penggunaan peralatan tersebut tidak hanya berada pada pejabat yang mengelola teknologi informasi kepolisian, tetapi juga melibatkan jajaran satuan lain hingga personel di tingkat operator.
"Yang bertanggung jawab terkait penggunaan peralatan ini bukan hanya empat orang ini saja, tetapi juga melibatkan aparat menyamping jajaran satuan yang lain. Kemudian juga tentu di level operator ke bawah," ujar Bambang dalam tayangan Breaking News KompasTV, Jumat (6/11/2026).
Ia juga menyoroti peran pengawasan internal, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dalam penggunaan peralatan tersebut.
Maka demikian, Bambang menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain perlu terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
Baca Juga: Terungkap! Bareskrim Polri Beberkan Peran Tersangka SU di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Polri Harus Telusuri Aktor IntelektualSelain mengungkap keterlibatan personel di internal kepolisian, Bambang menilai kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan penyadapan juga perlu ditelusuri.
Namun, ia mengingatkan agar pengusutan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, Polri perlu lebih dahulu mengungkap tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat di internal institusi.
"Saya rasa ini layak diapresiasi, strategi seperti itu. Jadi jangan sampai berkembang dulu ke isu-isu yang lain. Fokus kepada tindak pidana yang dilakukan di internal," katanya.
Bambang juga menyinggung pernyataan Istana mengenai indikasi dugaan makar dalam kasus tersebut. Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak tercampur dengan asumsi politik yang dapat mengaburkan pokok perkara.
"Sebagai penegak hukum, kepolisian harus tetap fokus pada upaya penindakan hukumnya sendiri. Jangan sampai bias dengan asumsi-asumsi politik tadi yang akan bisa berkembang ke mana-mana," ujar Bambang.
Baca Juga: Ada Dugaan Motif Politik di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo? Ini Kata Analis Komunikasi Politik
Menurutnya, pembuktian dugaan tindak pidana, termasuk apabila ditemukan indikasi makar, harus dilakukan melalui tahapan hukum dan didukung alat bukti.
Ia menilai pengusutan yang profesional, objektif, dan transparan penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus dugaan penyadapan presiden
- diprediksi seret tersangka baru
- bambang rukminto
- pengamat kepolisian






Komentar (0)