Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan pemerintah masih mematangkan usulan insentif mobil hybrid melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait.
Setiap kementerian memiliki perspektif berbeda, sehingga seluruh pertimbangan perlu diakomodasi sebelum pemerintah menetapkan skema insentif yang dinilai mampu mendukung perkembangan industri otomotif nasional.
"Tidak bisa perspektif Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saja," kata Sarmuji, dikutip Antara, Jumat, 6 November 2026.
Menurut dia, pembahasan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelaraskan berbagai pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan skema insentif.
Pemerintah masih mempertemukan berbagai pandangan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung perkembangan industri otomotif nasional. Sekaligus mempertimbangkan aspek fiskal dan agenda transisi energi.
"Ya itu masih mempertemukan perspektif itu. Ternyata banyak perspektif dari sektor-sektor yang lain yang harus kita akomodir ya," tuturnya.
Baca Juga :
Pasar Mobil Bekas Hybrid Mulai Tumbuh di Indonesia
Selain membahas insentif kendaraan hibrida, Kemenperin juga membuka komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan mengenai pengembangan industri otomotif nasional.
Salah satunya melalui rencana audiensi dengan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) guna mendengarkan pandangan dan aspirasi pelaku industri secara langsung.
(Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Sarmuji dalam program Top Economy. Dok. Metro TV)
"Oh iya, beliau (Ketua Umum Periklindo Moeldoko) mengajukan audiensi, InsyaAllah akan kita terima audiensinya," ujar Sarmuji.
Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan pemberian insentif bagi kendaraan listrik dengan penggerak jarak jauh (range-extended electric vehicle/REEV) dan kendaraan listrik hibrida plug-in (plug-in hybrid electric vehicle/PHEV) yang dikembangkan di Indonesia.
Dia menilai insentif bagi kedua jenis kendaraan tersebut penting, karena berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite.
Kemenperin mengusulkan dua jenis insentif, yakni fiskal dan nonfiskal. Insentif nonfiskal mencakup pembebasan dari aturan ganjil genap di kota-kota besar, penyediaan tempat parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.





Komentar (0)