JAKARTA -- Kasus peretasan yang dialami platform kripto global, Binance, dengan total kerugian mencapai sekitar 6,3 miliar dolar AS (setara Rp 114 triliun), menggegerkan industri aset keuangan digital dan aset kripto. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kasus tersebut bisa menjadi pengingat bagi industri kripto dalam negeri untuk memperkuat keamanan siber.
“OJK tentu mencermati perkembangan insiden keamanan siber yang terjadi pada Binance, salah satu exchange global, dan potensi dampaknya, terutama terkait industri aset keuangan digital dan kripto di Indonesia. Insiden ini tentu menjadi pengingat bahwa risiko keamanan siber merupakan tantangan global dan menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses, peningkatan kompetensi SDM, efektivitas sistem pengawasan, dan pengendalian internal di perusahaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Oktober 2026, Kamis (5/11/2026) lalu.
Baca Juga
Pasar Kripto Kembali Bergejolak, Ini Faktor yang Perlu Dicermati
Indonesia Kembangkan Teknologi Kriptografi Hadapi Era Komputasi Kuantum
Adi menuturkan, kasus yang dialami Binance bagaimanapun juga menjadi pelajaran bagi industri Tanah Air dalam memitigasi risiko. Oleh karena itu, para pelaku industri atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mesti memiliki manajemen risiko yang mumpuni.
“OJK memandang kepercayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital. OJK tentu mengharapkan agar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang berizin di OJK di Indonesia, seperti bursa, kliring, kustodian, dan seluruh PAKD, menerapkan tata kelola manajemen risiko dan ketahanan siber yang memadai agar insiden pada satu platform global tidak menimbulkan kekhawatiran yang meluas pada industri di Indonesia,” terangnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Belajar dari Binance, Adi mengatakan platform tersebut menggunakan mitigasi risiko dan dana dari SAFU (Dana Keamanan Aset untuk Pengguna). SAFU digunakan sebagai jaring pengaman darurat dan dana cadangan untuk mengganti kerugian aset pengguna akibat insiden ekstrem di platform. Binance menyisihkan sebagian dari biaya transaksi (trading fee) ke dalam dompet digital (wallet) yang dikelola secara internal.
“Di Indonesia, kami mengimbau masyarakat, khususnya di Indonesia, untuk tetap tenang dan senantiasa menggunakan perdagangan aset keuangan digital atau aset kripto yang berizin dan diawasi OJK,” tegasnya.
Dalam upaya mitigasi, Adi menekankan OJK telah menetapkan berbagai ketentuan untuk memastikan keamanan aset keuangan digital melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, dan perlindungan konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Secara khusus, OJK mengatur mekanisme penyimpanan aset konsumen dengan komposisi paling sedikit 70 persen di tempat pengelola penyimpanan atau kustodian dan paling banyak 30 persen dikelola sendiri oleh masing-masing pedagang. Dari aset yang dikelola sendiri oleh masing-masing pedagang tersebut, OJK mensyaratkan paling sedikit 70 persen wajib disimpan dalam penyimpanan dingin (cold storage atau cold wallet), sedangkan paling banyak 30 persen dapat disimpan dalam penyimpanan panas (hot storage atau hot wallet).
Adapun ketentuan mengenai tanggung jawab atas kehilangan aset konsumen diatur dalam Pasal 91 Ayat 1 POJK 27 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan aset keuangan digital milik konsumen.
“Dengan demikian, telah terdapat dasar pengaturan yang kuat tentang tanggung jawab dari penyelenggara atau PAKD dan juga bursa dan lembaga kliring yang berkenaan dengan penyimpanan, baik cold wallet maupun hot wallet, di industri kita,” kata dia.
“OJK menempatkan keamanan aset dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan industri aset keuangan digital Indonesia saat ini dan mendorong pertumbuhannya ke depan,” tegasnya.
Komentar (0)