Bima: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Syahrur Rahman dalam persidangan, seperti dilansir Antara, Kamis, 5 November 2026.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Malaungi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian denda dengan pidana penjara selama 190 hari.
Baca Juga :
Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri
Jaksa juga mengungkapkan penyalahgunaan jabatan sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Malaungi dinilai telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai aparat yang seharusnya melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujarnya.
Di sisi lain, JPU mencatat pengakuan terdakwa atas perbuatannya sebagaimana didakwakan serta sikap kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Malaungi, Farman, meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk tuntutan turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya," katanya.
Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, tiba di Mabes Polri. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Pada persidangan sebelumnya, Malaungi juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa turut memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang dinilai adil.
Dalam perkara ini, Malaungi didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dakwaan alternatif lainnya menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rifai, menyampaikan sidang pembacaan putusan terhadap Malaungi dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026.
Tuntutan JPU tersebut belum menjadi putusan akhir dalam perkara ini. Malaungi masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menentukan vonis.





Komentar (0)