Menteri Perindustrian (Menperin), Sarmuji, menyatakan pemerintah akan membahas rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid secara lintas kementerian. Pembahasan itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenperin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Keuangan.
“Kami sedang mempertemukan bermacam-macam perspektif, tidak bisa perspektif perindustrian saja,” kata Sarmuji di Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11).
Di sisi lain, Sarmuji berencana menerima audiensi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Asosiasi tersebut sebelumnya mengajukan permohonan audiensi untuk membahas insentif kendaraan hybrid. “Periklindo mengajukan audiensi, insyaallah saya akan terima,” ujarnya.
Periklindo sebelumnya menyampaikan adanya harapan akan pemberian insentif untuk pembelian mobil hybrid di dalam negeri. Ketua Umum Periklindo, Moeldoko mengatakan, mobil hybrid masih berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi karbon dioksida (CO2).
Periklindo sebelumnya menolak pemberian subsidi untuk mobil hybrid pada 2024. Namun, asosiasi tersebut kini mendukung wacana insentif setelah melakukan diskusi dan kajian internal mengenai manfaat kendaraan hybrid.
“Kami berpandangan mobil hybrid juga masih memberikan kontribusi terhadap pengurangan (konsumsi) BBM dan CO2,” kata Moeldoko di Jakarta belum lama ini.
Periklindo menilai mobil hybrid layak masuk dalam kategori kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sehingga berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Asosiasi tersebut juga memandang insentif nonfiskal memiliki peran untuk mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Asosiasi menilai pemerintah perlu mengombinasikan insentif nonfiskal dengan insentif fiskal, seperti keringanan pajak bagi masyarakat. Kombinasi kedua insentif tersebut dinilai dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
“Ya, dua-duanya biar lebih cepat. Contohnya, kemarin saya diskusi dengan Pak Gubernur (DKI Jakarta, Pramono Anung) tentang bagaimana insentif nonfiskal, di antaranya memberikan zonasi untuk daerah-daerah tertentu yang bisa diakses menggunakan EV,” ujar Moeldoko.





Komentar (0)