Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Konferensi pers perkembangan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. (Dokumentasi CNBC INDONESIA TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca: Polri Umumkan Tersangka Baru Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi



"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto.

Menurut dia, SU merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010-2019.

Suhermanto menjelaskan, tersangka Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) apabila akan melaksanakan penyadapan harus mendapat izin dari SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak tiga orang tersangka, termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


"Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto.

Sebagaimana tiga tersangka lainnya, SU dikenakan tiga pasal, yaitu:

a. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
b. Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun.
c. Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara selama delapan tahun.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Tiga Perwira Tinggi Polri, Termasuk Listyo Terancam 10 Tahun Penjara

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
NasDem Dorong Reforma Agraria, Konflik Tanah Jadi Sorotan
• 19 jam lalu
0
thumb
Budi Arie Pastikan Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah di Sidang Hari Ini, Harap Polemik Segera Selesai
• 18 jam lalu
0
thumb
Kalender Lengkap Ramadan 2027: Awal Puasa, Nuzulul Quran, Hingga Idulfitri
• 9 jam lalu
0
thumb
Sikapi Moratorium Smelter Nikel, BKPM Dorong Pembentukan Ekosistem Hilirisasi Produk Akhir
• 12 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pedagang Singkong Ditangkap Polisi, Berawal dari Aksi Gowes Pekalongan-Jakarta Demi Ikut Demo, Begini Nasibnya Sekarang
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.