Liputan6.com, Jakarta - Jumlah jenderal polisi yang terlibat dalam kasus penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto bertambah. Sebelumnya hanya tiga, kini menjadi empat orang.
Tersangka baru adalah Irjen Slamet Uliandi (SU). Tiga tersangka lainnya ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara.
"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Peran Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah mengizinkan tersangka Ahrie Sonta menghapus jejak penyadapan Prabowo. Saat itu, Slamet Uliandi menjabat Monitoring Center Bareskrim Polri.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelas Suhermanto.
Penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo dilakukan mulai 2025 hingga 2026. Tak hanya Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.





Komentar (0)