Jakarta, VIVA - Masyarakat wajib tahu terkait mekanisme pemblokiran konten media sosial (medsos) yang dilakukan Pemerintah, agar tidak tersesat dalam menafsirkan langkah pemerintah dalam menangani atau penindakan konten medsos.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya menghadirkan ruang digital yang bersih dan sehat bagi semua kalangan.
Konten-konten yang memiliki muatan melanggar hukumMediodeccierjudian dan pornografi akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Namun, Komdigi tentu tidak sembarangan dalam memutus akses atau menurunkan sebuah konten. Penindakan yang dilakukan pemerintah bersifat proporsional dan transparan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah aturan yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Tegas Tindak Konten Judi hingga Pornografi
Berdasarkan Pasal 40 UU ITE, pemerintah memiliki kewajiban mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan UU.
Dalam melaksanakan hal itu, pemerintah memiliki wewenang memutus akses atau meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial menurunkan konten yang bermuatan melanggar hukum.
Konten-konten yang dikategorikan melanggar hukum yakni pornografi, perjudian, serta muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu masyarakat. Komdigi juga menyatakan konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, tidak menjadi sasaran pemutusan akses.
Komdigi pun secara khusus memiliki Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) untuk memperkuat tata kelola ruang digital sesuai amanat PP Nomor 71/2019 dan Permenkominfo Nomor 5/2020.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan KM 127 dan KM 128 Tahun 2026 memperjelas penerapan ketentuan mengenai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Dalam dua keputusan menteri ini, terdapat kriteria dan mekanisme penanganan yang lebih rinci.
Penajaman ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meminimalkan ruang multitafsir, serta memastikan penanganan konten dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.






Komentar (0)