Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengaku dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merusak nama baiknya.
Hal itu diungkap Silmy Karim saat membacakan eksepsi atau nota perlawanan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Advertisement
"Yang kami rasakan, saya dan keluarga saya, adalah kriminalisasi melalui operasi tangkap tangan palsu terhadap saya. Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri," kata Silmy saat membacakan eksepsinya setebal 19 halaman.
Silmy Karim menceritakan detik-detik terjadinya OTT di lingkungan Kementerian Imipas pada 3 Juni 2026. Dia mengatakan saat itu dirinya datang ke kantor pada pagi hari, lalu pergi ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong pada siang harinya.
"Sore harinya saya mendapat kabar bahwa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah saya," tutur Silmy.
Menurut Silmy, dia tidak termasuk dalam pihak yang terjaring OTT. Sebaliknya, dia datang sendiri alias menyerahkan diri ke KPK untuk bersikap kooperatif.
"Malam itu saya memutuskan datang sendiri untuk bersikap kooperatif. Sekitar pukul 22.30 saya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atas kehendak saya sendiri. Pada diri saya tidak ditemukan uang atau benda apa pun yang berkaitan dengan perkara ini," tuturnya.
"Saya datang karena saya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga, dan sikap itu tidak berubah hingga hari ini. Saya tidak ditangkap ketika sedang melakukan tindak pidana, dan tidak pula beberapa saat sesudahnya," sambungnya.
Meski tak masuk daftar pihak yang kena OTT, namanya justru disebut-sebut. Hal itu membuat nama dirinya dan keluarga jadi tercoreng.
"Sejak hari itu nama saya dikaitkan dengan operasi tangkap tangan tersebut, seolah-olah saya ikut tertangkap. Kesan itu merusak nama baik saya dan keluarga saya sebelum satu pun alat bukti diuji di persidangan," jelas Silmy Karim.





Komentar (0)