Bongkar Pemeriksaan Etik IDI, Richard Lee Skakmat Doktif: Syaratnya Ada Korban, Dia Saja Gak Pakai

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Penerapan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam dakwaan dr. Richard Lee menjadi tanda tanya pihaknya. Richard Lee bersama kuasa hukumnya mengungkap standar pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait delik perlindungan konsumen yang berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa.

Dalam sesi pemeriksaan terdakwa, tim hukum Richard, Toni RM mengonfirmasi materi yang digali oleh majelis pemeriksa etik IDI mengenai dugaan pelanggaran hak konsumen. Richard Lee menegaskan bahwa pemeriksa IDI hanya berfokus pada ada atau tidaknya korban riil yang dirugikan oleh produk tersebut.

"Ada korban atau tidak, cuma tanya seperti itu aja. Saya bilang tidak ada korban," kata Richard Lee di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026).

Saat ditanya kembali mengenai parameter pelanggaran perlindungan konsumen di tingkat profesi medis, Richard menegaskan bahwa pihak pemeriksa tidak menemukan unsur pidana lantaran tidak ada keluhan atau korban medis.

"Iya, ada korban atau tidak. Dia gak bahas terlalu dalam, karena kan bahasnya tentang kontak ya, apa namanya sidang kode etik," bebernya.

Kejanggalan delik perlindungan konsumen ini meruncing saat pemeriksa IDI menanyakan peran Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor Richard Lee menegaskan bahwa pelapor sama sekali tidak pernah menggunakan produk yang ia permasalahkan.

"Ya sempat ditanyakan, Doktif menggunakan gak? Setahu saya tidak, ya saya bilang cuma sampai seperti itu aja. Saya gak tahu menjadi parameter apa, tapi itu jawaban dari IDI adalah seperti itu," tutur Richard Lee.

Menanggapi kesaksian kliennya, Toni RM menegaskan bahwa unsur delik perlindungan konsumen runtuh apabila sang pelapor bukan pemakai barang.

"Namun ditanyakan dan seperti itu ya parameternya, ada korban dan konsumennya harus pemakai," tandas Toni RM.

Diketahui perkara ini merupakan buntut dari perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira atau Amira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif). Konflik bermula dari unggahan media sosial Doktif yang menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang (repacking).

 

Akibat laporan Doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang dan sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan bersyarat. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Produser Eksekutif Film The Longest Wait Ungkap Respons Penonton, Mayoritas Positif
• 5 jam lalu
0
thumb
Dradjad Bongkar Masalah Dana Pensiun, Takut Investasi Saham
• 18 jam lalu
0
thumb
Wakil Ketua DPRD Sumut Desak Polisi Tetapkan Sopir Mercy Penabrak Pedagang Mi Balap Jadi Tersangka
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemenekraf Tetapkan Bantul dan Padang sebagai Kandidat Kota Kreatif UNESCO 2027, Unggulkan Kriya dan Gastronomi
• 23 jam lalu
0
thumb
Ijazah Asli dan Palsu Bisa Terlihat Mirip, Kenali Ciri Kertas yang Perlu Diperiksa
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.