Silmy Karim Menangis di Persidangan, Bantah Peras Pemohon Izin Tinggal

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) pribadinya dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Ia menangis dan membantah telah melakukan pemerasan.

Silmy Karim menyiapkan nota perlawanannya sendiri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Ia membacakan eksepsi 19 lembar tersebut di hadapan majelis hakim.

Advertisement

BACA JUGA: Silmy Karim Klaim Jadi Korban Kriminalisasi KPK

Awalnya Silmy Karim membacakan nota perlawanan dengan lantang. Ia mengawali perlawanannya dengan menyebut terdapat upaya kriminalisasi yang mengakibatkan nama baiknya rusak karena disebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026.

Namun suaranya mulai menjadi lirih menjelang akhir pembacaan nota perlawanannnya. Ia meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan, dan berjanji siap kembali bekerja untuk negara jika keinginannya terwujud.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Silmy.

"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," imbuh dia.

Dalam eksepsinya, Silmy Karim juga memberikan pembelaan terkait perkara yang menjeratnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tak pernah memeras pihak yang sedang mengurus izin tinggal ataupun berkepentingan atas permohonan keimigrasian, seperti dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Surat Dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit," terang Silmy.

Silmy turut menyinggung soal isi dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut. Menurutnya, jaksa tak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin dalam dakwaan.

"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," jata Silmy.

Lebih jauh Silmy mengatakan bahwa perubahan dalam proses pengurusan izin tinggal yang dilakukannya dari manual ke digital justru menutup ruang-ruang potensi penyelewengan. Ia mengatakan jika terjadi upaya pemerasan, maka yang terjadi adalah sebuah kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas.

"Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan," pungkasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Merapi, BPBD Sleman Siagakan 34 Alat Early Warning System
• 3 jam lalu
0
thumb
Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2026? Ini Aturannya
• 3 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik di Gowa Kamis 5 November 2026, Siang hingga Dini Hari: Cek Wilayah Terdampak
• 12 jam lalu
0
thumb
Kapolri Bertemu Ketua KY, Bahas Wacana Pembentukan Polisi Khusus di Pengadilan
• 9 jam lalu
0
thumb
Motif Tetangga Bunuh dan Bakar Hj Komariyah: Dendam Dikatain Rumah Modal Utang
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.