Roy Suryo Cecar Jokowi soal Putusan MA-MK, Hakim Langsung Interupsi

cumicumi.com
9 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut dibawa Roy Suryo ke ruang sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy secara langsung menanyakan kepada Jokowi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan putranya.

Momen tersebut berlangsung ketika Roy Suryo mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Jokowi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Roy mengawali pertanyaannya dengan mengingatkan Jokowi mengenai pernyataan yang pernah disampaikannya dalam sebuah tayangan iNews. Ia kemudian menghubungkan pernyataan tersebut dengan perkembangan putusan pengadilan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

"Pak Joko Widodo, apakah Bapak mendengar hari-hari ini sudah ada putusan MK bahkan MA tentang kasus ini? Tolong, ini penting. Karena itu yang saya katakan, Yang Mulia," tanya Roy.

Namun, pertanyaan tersebut langsung mendapat interupsi dari ketua majelis hakim Christina Endarwati. Hakim meminta Roy memastikan pertanyaan yang diajukan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

"Sebentar. Jadi tolong pertanyaan relevan sih dengan perkara ini," ujar Christina.

Roy kemudian tidak melanjutkan pertanyaan mengenai putusan MA dan MK tersebut. Ia justru beralih menanyakan hal lain kepada Jokowi, yakni nama lurah yang menjadi lokasi tempat tinggalnya ketika menjalani program kuliah kerja nyata (KKN).

"Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?" tanya Roy.

"Pak Lurah Jentu," jawab Jokowi.

Pertanyaan Roy tersebut berkaitan dengan dua perkembangan hukum mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang belakangan menjadi perhatian publik.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara perselisihan hasil pemilu tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dalam gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dua putusan tersebut memiliki ruang lingkup perkara dan pertimbangan hukum masing-masing. Namun, keduanya kembali menempatkan dokumen pendidikan Gibran dalam sorotan.

Di tengah perkembangan tersebut, Roy Suryo mencoba mengangkat persoalan putusan MA dan MK langsung kepada Jokowi di ruang sidang. Namun, majelis hakim meminta pemeriksaan saksi tetap berfokus pada perkara yang sedang berjalan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Pasal 191 KUHP
• 18 jam lalu
0
thumb
Singapura Kerek Denda Perusahaan Terlibat Karhutla hingga 10 Kali Lipat
• 16 jam lalu
0
thumb
Layanan Kesehatan dan Sanitasi Kian Menyentuh Makassar
• 11 jam lalu
0
thumb
Pemkot Bekasi Dorong Hak Politik Setara Disabilitas Menuju Pemilu 2029 Inklusif
• 1 jam lalu
0
thumb
Perambahan Hutan TNBBS Capai 40 Ribu Hektare, BBTNBBS Tindak Tegas Pelaku dan Tetapkan 4 Tersangka
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.