REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Pemilu 2029 inklusif dengan menekankan kesetaraan hak politik bagi penyandang disabilitas. Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyatakan bahwa hak konstitusional kelompok ini harus menjadi perhatian serius dalam setiap tahapan persiapan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobihoe saat membuka rapat koordinasi dan sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta lembaga pemantau pemilu di Bekasi, Kamis. Ia menekankan bahwa pemilu inklusif bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam pelaksanaan yang memberikan kemudahan akses dan menghormati martabat penyandang disabilitas.
"Kami menekankan pentingnya menghadirkan pemilu yang semakin inklusif bagi penyandang disabilitas. Hak politik dan hak konstitusional penyandang disabilitas harus menjadi perhatian serius dalam persiapan menuju Pemilu 2029," ujar Bobihoe.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurutnya, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi menentukan arah pemerintahan. Salah satu prinsip utama dalam demokrasi adalah persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial.
Jaminan Konstitusi dan Akses Bermartabat
Bobihoe menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Perlindungan terhadap hak politik ini merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu harus mampu menyediakan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat. Hal ini bertujuan agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Dorong Keterlibatan Aktif dalam Penyelenggaraan
Selain memastikan akses sebagai pemilih, Pemerintah Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong keterlibatan penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Keterlibatan itu dapat dilakukan dalam badan ad hoc maupun tingkatan lainnya.
"Keterlibatan itu dapat dilakukan dalam badan ad hoc maupun tingkatan lainnya. KPU juga memperkuat pengawasan agar regulasi yang ada dapat diterapkan secara optimal di lapangan," kata Bobihoe.
Komentar (0)