Alasan Hakim Vonis Hery Susanto Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan hukuman Hery.

Advertisement

BACA JUGA: Respons Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan, salah satu hal yang meringankan hukuman Hery adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Hery adalah perbuatannya dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, Hery dinilai tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," ucap hakim Alfis dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Tegaskan Beda Tanggal Lulus dan Wisuda, Sentil Pertanyaan Pengacara Roy Suryo: Jangan Diplintir!
• 9 jam lalu
0
thumb
Bawa Bukti Nyata ke Ruang Sidang: Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Aslinya Kepada Seluruh Rakyat Indonesia
• 16 jam lalu
0
thumb
Wajib Cobain! I’m donut ? yang Viral di Jepang Hadir di Indonesia
• 11 jam lalu
0
thumb
Rating Makanan untuk Anak Menurut Dokter Spesialis Anak
• 17 jam lalu
0
thumb
Implementasi UU SDI Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
• 36 menit lalu
0
Berhasil disimpan.