Komisi III Akan Revisi UU Penyadapan Buntut Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Komisi III Akan Revisi UU Penyadapan Buntut Listyo Sigit Cs Jadi TersangkaNasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 16:29

JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan akan melakukan revisi terhadap undang-undang tentang penyadapan. Rencana perubahan atas undang-undang ini dimaksudkan untuk memperketat agar tak ada penyalagunaan dalam melakukan penyadapan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengakui jika rencana revisi ini dilakukan menyusul adanya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang Jenderal aktif Polri berpangkat bintang dua.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindung dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia mengingat jika RUU Penyadapan ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Sehingga, Komisi III bisa langsung mendorong pembahasannya setelah RUU Peramapasan Aset, RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat.

Baca Juga:Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

“Setelah Perampasan Aset ini (pembahasannya). Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” ujarnya.

 

Legislator Gerindra itu menegaskan kembali bahwa fokus utama dalam revisi beleid ini adalah mengatur kembali secara ketat terkait upaya penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hansi Flick Hadapi Ujian Taktik Kontra Serangan Balik Atletico Madrid
• 23 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Menarik Borneo FC vs PSM di Pekan ke-9
• 8 jam lalu
0
thumb
Gol Fede Valverde Bawa Real Madrid Menang Dramatis 3-2 atas AEK Athens
• 11 jam lalu
0
thumb
WHO: 6 langkah kesehatan, lingkungan dapat selamatkan 1,6 juta jiwa
• 16 jam lalu
0
thumb
Kubu Roy Suryo Duga Ijazah Jokowi di Sidang Beda dengan Gelar Perkara Khusus, Begini Penjelasannya
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.