Kerusakan Masif Hutan RI, 15 Merek Global Didesak Verifikasi Asal Minyak Sawit

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Tiga organisasi non-pemerintah TuK Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Sawit Watch mengajukan protes kepada 15 merek barang konsumsi terkenal global yang diduga menggunakan minyak sawit Indonesia dari pemasok dengan catatan pelanggaran lingkungan dan sosial. 

Perusahaan atau merek barang konsumsi yang dimaksud adalah PepsiCo, Colgate-Palmolive, Procter & Gamble, Unilever, Reckitt, Nestlé, Mondel?z, Mars, L’Oréal, Kellanova, Johnson & Johnson, Hershey, General Mills, FrieslandCampina, dan Ferrero.

Kepala Advokasi TuK Indonesia Abdul Haris menjelaskan bahwa pemasoknya memang terdaftar sebagai anggota dari organisasi sertifikasi sawit berkelanjutan atau RSPO. Tapi masalahnya, berdasarkan temuan organisasi masyarakat maupun otoritas, keanggotaan dalam RSPO tak menjamin pemasok bebas pelanggaran hukum dalam operasionalnya. 

“Satu sistem dari industri kelapa sawit ini harus dilibatkan, salah satunya adalah komplain terhadap brand secara langsung tanpa melibatkan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) menjadi hal yang kami pilih,” kata Haris, dalam Konferensi Pers di Jakarta, pekan lalu.

Komplain telah beberapa kali dilayangkan mulai 1 Juli hingga 8 September 2026. Isinya, menyoroti masalah deforestasi, perizinan, hingga pelanggaran lingkungan dalam rantai pasok merek tersebut dari Indonesia. 

Ketiga organisasi mendesak 15 merek ini untuk memverifikasi keterkaitannya dengan pemasok yang bermasalah, menelusuri asal bahan baku hingga tingkat perkebunan, serta mengambil tindakan konkret bila pelanggaran terbukti.

Namun, menurut Haris, respons merek-merek tersebut cenderung menyangkal keterkaitannya dengan pemasok bermasalah. “Mereka masih menyatakan kira-kira, ‘kami tidak mungkin terlibat dengan praktik pelanggaran hukum di Indonesia, kami berkomitmen tinggi terhadap keberlanjutan, sesuai dengan kebijakan yang kami miliki’,” ujar dia, mencontohkan.

Salah satu yang menjadi acuan para merek ini adalah status keanggotaan RSPO yang dikantongi oleh pemasok-pemasoknya. 

Selain protes kepada pemegang merek, organisasi-organisasi non-pemerintah ini juga mengungkapkan telah melayangkan protes kepada RSPO. “Tuntutan kami salah satunya agar RSPO mengambil sikap, tindakan serius, terhadap pelanggarannya yang dilakukan anggotanya,” ujarnya.

Pemasok-pemasok yang Disorot

Salah satu perusahaan pemasok minyak kelapa sawit yang disorot ketiga organisasi non-pemerintah tersebut adalah PT MAS. Walhi menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dan sosial oleh PT MAS yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan diduga merusak ekosistem gambut, menimbun sungai, merambah area leluhur warga, hingga terindikasi terbakar, meski bersama grupnya terdaftar sebagai anggota RSPO.

Manager Advokasi, Kajian, dan Kampanye Walhi Kalimantan Tengah Agung Sesa menjelaskan, sebetulnya PT MAS telah ditindak oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan dipasangi plang di area kerjanya. Namun, menurut Agung, penertiban itu tidak jelas untuk area mana dengan luasan berapa. 

Berdasarkan temuan Walhi Kalteng, perusahaan yang terafiliasi dengan grup terdaftar di Singapura ini melakukan sejumlah pelanggaran. Agung menjelaskan, perusahaan beroperasi di kawasan hutan, plus masuk kawasan hidrologis gambut dengan fungsi lindung.

“Mereka merusak kubah gambut, itu setidaknya ada 1.550 hektare (gambut fungsi lindung) yang berkurang, dari total 2.107 hektare pada 2011,” ujar dia.

Perusahaan juga menutup atau menimbun salah satu lajur aliran sungai yang secara historis menjadi andalan warga Desa Penyang dan Desa Tanah Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Singkatnya, sungai itu ditimbun lalu digunakan untuk operasional perkebunan.

Temuan Walhi dan warga ini telah diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (saat ini Kementerian Lingkungan Hidup). 

“Memang terbukti bahwa PT MAS melakukan penanaman, bahkan penyumbatan di aliran sungai,” ujar Agung. Persoalan berikutnya adalah penegakan hukum. 

Setelah diverifikasi KLHK, kasus ini dilanjutkan ke balai wilayah sungai (BWS) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, menurut BWS setempat, area yang dilaporkan Walhi bukan termasuk wilayah sungai. 

Selain itu, Walhi turut menemukan upaya perusahaan untuk mengeringkan danau alam. “Dengan membuat mesin pompa air, itu menyedot air gambutnya lalu dibuang ke kanalisasi yang mereka buat sendiri,” ucap Agung. Area tersebut juga digunakan untuk menanam kelapa sawit. 

Terkait kebakaran hutan dan lahan, berdasarkan pemantauan citra satelit yang dilakukan Walhi Kalteng, didapat luas indikatif area terbakar mencapai 461 hektare sepanjang Januari-Oktober.

Selain diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran lingkungan, operasional perusahaan ini juga telah menyinggung situs leluhur warga Desa Penyang. Agung menjelaskan, PT MAS menggarap lahan di area kuburan leluhur salah satu keluarga di desa tersebut.

Penggarapan lahan dilakukan tanpa diketahui oleh para ahli waris. Dalam adat Dayak, kuburan ini dapat dipindahkan dengan ritual yang disebut dengan tiwah. Namun, kata Agung, tidak ada upaya perusahaan untuk menghormati ritual adat tersebut maupun memberikan ganti rugi kepada keluarga.

Alih-alih melakukannya sesuai ketentuan adat, perusahaan diduga merehabilitasi kuburan tanpa diketahui oleh keluarga. Dan, tidak sesuai dengan keyakinan yang dianut. 

Perusahaan juga disebut belum memenuhi kesepakatan pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui kemitraan plasma. Kebun plasma ini biasanya dibangun untuk dikelola oleh masyarakat di sekitar perkebunan perusahaan. Sejak mendapat izin lokasi pada tahun 2000, perusahaan menyatakan baru akan membangun kebun plasma ini pada 2036. 

Di sisi lain, Sawit Watch menyoroti pelanggaran oleh PT KMA di Kalimantan Tengah, perusahaan perkebunan terafiliasi grup asal Malaysia. Kepala Departemen Advokasi Sawit Watch Eep Saepulloh mengatakan, terdapat indikasi deforestasi di kawasan perusahaan, seluas 42 hektare setelah 31 Desember 2020. 

“Temuan indikasi pembukaan hutan di area konsesi PT KMA pasca tahun 2020 menjadi peringatan serius bagi mekanisme uji tuntas dalam skema EUDR (European Union Deforestation Regulation),” ujar Eep.

Dengan demikian, kata Eep, komitmen bebas deforestasi belum cukup dibuktikan melalui klaim administratif atau dokumen di tingkat pemasok. Menurutnya, negara pengimpor seperti Uni Eropa juga perlu memastikannya secara langsung di lapangan, membuka peta spasial, dan menyediakan akses publik terhadap data ketertelusuran rantai pasok.

“Langkah ini sangat krusial untuk menjamin bahwa komoditas sawit yang masuk ke pasar global benar-benar bersih dari praktik deforestasi di tingkat tapak,” ujar dia. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolsek Mamajang Makassar Terkena Busur di Betis Saat Lerai Tawuran Maut
• 13 jam lalu
0
thumb
Kemensos dan KPAI Bersinergi Pastikan Pemenuhan Hak Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat
• 6 jam lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Kericuhan Konser Andrea Bocelli; Live Action Naruto
• 16 jam lalu
0
thumb
Jokowi Temui Ratusan Pendukung di PN Jaktim, Teriakan Namanya Menggema
• 9 jam lalu
0
thumb
BEI Tegaskan Sangat Serius Benahi Pasar Modal Indonesia
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.