BSU Rp 900 Ribu Cair Mulai November sampai Desember 2026

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BSU.

Ketentuan penyaluran BSU 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU termasuk bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp 900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sementara itu, pekerja yang tak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan.

Indah menjelaskan, besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, batas upah penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah juga mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tutur Indah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Inflasi Banyuwangi 2,69 Persen, Terendah di Jawa Timur pada September 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Kapolri Bertemu Ketua KY, Bahas Wacana Pembentukan Polisi Khusus di Pengadilan
• 22 jam lalu
0
thumb
Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Richard Lee Cemas Jaksa Kerap Berganti: Berharap Tetap Objektif
• 3 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa Ungkap 3 Kejanggalan usai Jokowi Bersaksi di Persidangan Kasus Ijazah
• 6 jam lalu
0
thumb
Canton Fair 2026 catat rekor jumlah pembeli asing
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.