Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Richard Lee Cemas Jaksa Kerap Berganti: Berharap Tetap Objektif

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Jalannya persidangan yang menyeret dr. Richard Lee menyisakan catatan tersendiri bagi pihak pembela. Tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti komposisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak konsisten hadir sejak awal proses pembuktian.

Situasi tersebut menjadi sorotan mengingat perkara yang menyeret Richard Lee segera memasuki fase penentuan. Majelis hakim telah menetapkan agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh jaksa pada 12 November mendatang.

Tim hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengutarakan keheranannya atas ketidakhadiran jaksa yang selama ini mengawal langsung jalannya persidangan. Jaksa yang bersangkutan dikabarkan absen karena harus mengikuti agenda pelatihan kedinasan.

"JPU-nya ganti-ganti, tidak ikut semua sidang. Justru JPU yang sering ikut sidang hari ini lagi diklat. Mungkin mau naik jabatan, ya kita doain aja kan positif," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026).

Menurut Faizal, penguasaan fakta-fakta yang terkuak selama persidangan penting dimiliki oleh aparat penuntut umum dalam merumuskan tuntutan pidana yang adil. Kendati muncul kekhawatiran terkait pergantian personel kejaksaan tersebut, pihak Richard Lee tetap menaruh rasa percaya.

"Kita harap tidak, ya. Jadi kan biasa JPU ada yang bisa, ada yang tidak, kami juga kadang ada yang bisa, ada yang tidak. Kami harap JPU ini objektif, kami sangat menghormati rekan JPU sebagai sesama penegak hukum, advokat juga penegak hukum, JPU juga penegak hukum," tutur Faizal.

Keyakinan tim kuasa hukum juga bertambah lantaran laporan dari pihak Dokter Detektif (Doktif) dinilai tidak menimbulkan kerugian nyata, baik berupa dampak materi maupun gangguan kesehatan fisik.

Melihat fakta-fakta persidangan yang dinilai menguntungkan kliennya, tim pembela pun berharap jaksa berani mengambil sikap adil dengan menuntut bebas Richard Lee.

"Kalau tadi Richard kalau bisa dituntutnya bebas kalau kata dr. Richard. Kalau kita berharap ya mudah-mudahan jaksa objektif bisa menuntut sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan yang ada," tadas Faizal.

Diketahui perkara ini merupakan buntut dari perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira atau Amira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif). Konflik bermula dari unggahan media sosial Doktif yang menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang (repacking).

Akibat laporan Doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang dan sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan bersyarat.(*)

 

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, PSI Yakin Posisi Politiknya Makin Kokoh
• 2 jam lalu
0
thumb
Laba Toyota Melonjak 34 Persen, Jual 2,6 Juta Mobil pada Juli-September 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Inflasi Banyuwangi 2,69 Persen, Terendah di Jawa Timur pada September 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemerintah dan DPR Sepakat PPPK Paruh Waktu Teknis Diangkat jadi PPPK Penuh
• 57 menit lalu
0
thumb
Misteri Terpecahkan, Jokowi Akhirnya Ceritakan Siapa Sosok Mulyono dan Dumatno Sebenarnya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.