JAKARTA, KOMPAS – Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang terkait Perampasan Aset. Sejumlah hal akan diatur dalam RUU tersebut, mulai dari pencegahan penyalahgunaan kewenangan agar perampasan aset tidak menjadi senjata politik penguasa atau sarana pemerasan oleh aparat, hingga penegasan ancaman hukuman mati bagi koruptor. Ditargetkan, RUU itu bisa disahkan pada November 2026, lebih cepat dari jadwal semula pada 15 Desember 2026.
Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tiba-tiba digelar di sela-sela masa reses DPR, pada Kamis (5/11/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam rapat ini, termuat beberapa agenda, meliputi penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III mengenai RUU Perampasan Aset, penyampaian pandangan pemerintah, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembentukan panitia kerja (panja).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah, yang dimulai pada masa reses ini, diharapkan bisa mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset, yang semula ditargetkan tuntas pada 15 Desember 2026.
"Kami sangat berharap dan kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini, ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului tenggat 15 Desember, ya. Kami mau gaspol, supaya tuntutan masyarakat agar undang-undang ini segera disahkan bisa segera terwujud," ujar Habiburokhman.
Dalam rapat itu, hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, serta Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto.
Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini, aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara.
Sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah, Habiburokhman mengklaim bahwa Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR telah menggelar setidaknya 81 rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR juga telah berkunjung ke sejumlah provinsi untuk mendengar asprirasi dan memenuhi partisipasi publik. “Namun demikian, Komisi III DPR akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan masyarakat hingga pengesahannya,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian mengungkapkan, dari hasil rapat-rapat itu, terdapat beberapa hal yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Misalnya, prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.
Selain itu, akan diatur pula berkaitan dengan ruang lingkup kriteria aset yang bisa dirampas melalui putusan pidana atau tanpa putusan pidana. Selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, ruang lingkup juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong.
“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini, aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” ujar Habiburokhman.
Perlu ditegaskan, kata Habiburokhman, bahwa undang-undang ini utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati, yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
”Undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nomor 1 Tahun 2023, yang baru berlaku di 2026,” ucap Habiburokhman.
Untuk kriteria pelaku tindak pidana korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati, disebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang sudah ada. ”Apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya, itu kurang lebih, ya,” ujar Habiburokhman.
Diatur pula mengenai mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana. Mulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.
“Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang,” kata Habiburokhman.
Tugas dan pengelolaan aset terkait tindak pidana juga akan dilakukan oleh badan yang berkompeten dalam mengelola aset secara profesional dan akuntabel. Hal ini mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan kepada negara dan korban.
Hal yang terpenting diatur ialah pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU Perampasan Aset ini tidak dijadikan senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum. “Pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” tegas Habiburokhman.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan, selama ini sistem hukum Indonesia masih bergantung pada pendekatan follow the suspect dan perampasan berbasis pemidanaan, yang mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang.
Selain itu, penanganan perkara kerap mengalami hambatan dan penuntutan terhenti jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi. Alhasil, aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya.
Hambatan lain, ketentuan perampasan aset saat ini juga masih terfragmentasi dalam berbagai undang-undang sektoral, yang berpotensi menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku.
Oleh karena itu, kata Eddy, RUU Perampasan Aset ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan tersebut. Dengan begitu, ke depan Indonesia memiliki aturan yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, untuk memastikan kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.
Namun, Eddy mengingatkan, perampasan aset yang dilakukan tanpa didahului putusan pidana, perlu tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Untuk itu, Eddy menyampaikan setidaknya ada sejumlah pokok pandangan Presiden atas RUU Perampasan Aset, yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan. Antara lain, penegasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Kemudian, penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana dan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan kriteria yang jelas dan terukur.
Menurut Eddy, dibutuhkan penguatan hukum acara yang meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Senada dengan pandangan Komisi III DPR, menurut Eddy, perlu dibahas perlindungan hak asasi manusia dan hak pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian.
Selain itu, juga harus dibahas penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset dapat melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
“Penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pada setiap tahapan perampasan aset,” tegas Eddy.
Setelah menyampaikan pokok-pokok pandangan tersebut, pemerintah menyerahkan DIM kepada Komisi III DPR, untuk kemudian dibahas bersama-sama. “Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Eddy.






Komentar (0)