Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 18 orang yang didapati tengah pesta narkoba di sebuah lapak Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan berhasil diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Reynold menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya lokasi yang sering digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kemudian tim mendatangi lokasi dan membubarkan sebuah lapak yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan 18 orang yang saat itu sedang maupun baru saja selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan terhadap para terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” jelas Reynold.
Selain itu, petugas juga menyita 15 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram di dalam lapak tersebut, 20 alat hisap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.
“Paket sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berhasil melarikan diri ketika operasi berlangsung,” ujarnya.
Selanjutnya, 18 orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh tim Dokkes.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 16 orang positif mengandung Methamphetamine, satu orang positif Benzodiazepine, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika. Terhadap 16 orang yang hasil urinenya positif, dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang yang hasil pemeriksaan urinenya negatif telah dikembalikan kepada keluarganya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ars/nsi)





Komentar (0)