Jakarta, VIVA - Pihak Sarwendah mengaku keberatan dengan tindakan Ruben Onsu yang sudah tidak mau membayar cicilan rumah mewah di Cipete yang masih tersisa Rp12 miliar.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa Ruben sudah tidak mau membayar. Ia juga menegaskan bahwa jika rumah tersebut sudah lunas maka tidak otomatis milik Sarwendah.
"Harus diingat juga bahwa tidak automatically setelah itu lunas ya kemudian rumah itu sesuai akta 39 menjadi bagian Sarwendah, tidak otomatis juga," katanya ke awak media, dikutip Kamis (5/11/2026).
"Jadi kalau ada orang yang mengatakan narasinya itu sudah milik Sarwendah, dari mana ceritanya itu milik Sarwendah? Itu harta gana-gini masih atas nama Ruben Onsu. Jadi, walaupun akta 39 mengatakan itu menjadi bagian yang diberikan atau disepakati untuk S, tapi tidak otomatis itu langsung menjad miliknya dia. Kenapa? Karena sertifikatnya masih atas nama Ruben," sambungnya.
Minola mengatakan jika Sarwendah menginginkan rumah itu sepenuhnya maka ia harus melakukan balik nama.
"Sertifikatnya itu masih atas nama Ruben Onsu, perlu ada proses hukum lagi sebelum itu menjadi miliknya S. Apa itu proses hukum? Balik nama. Setelah itu baru dapat dikatakan aset tersebut sudah berpindah kepemilikannya menjadi milik S. Sempurna dia," bebernya.
Menurut Minola dalam kesepakatan akta 39 dijelaskan bahwa pembayaran rumah Cipete adalah tanggung jawab bersama.
Bahkan Ruben Onsu mengaku sudah membayar cicilan rumah pada 2024 selama satu tahun tanpa ada bantuan dari Sarwendah.
"Sekarang Ruben hanya ingin mengatakan dia sudah tidak mau lagi membayarkan apa yang menjadi pembayaran cicilan yang harus ditanggung berdua itu. Ya artinya, stop membayar hari ini," tuturnya.
"Dan dia mengatakan, 'Gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri enggak teriak-teriak juga ya'," sambung Minola.
Minola menyebut bahwa Ruben kini mengaku kesal dengan argumen pihak Sarwendah yang memintanya membayar rumah tersebut karena bagian dari tanggung jawab.
"Bahkan membangun narasi penyangkalan bahwa itu memang kewajiban sepihak. Sekarang baru diakui sebagai kewajiban kedua belah pihak dan ngajak setengah-setengah. Yang dulu bagaimana?."cecar Minola.






Komentar (0)