Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi jawaban atas beragamnya karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

Menurutnya, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi.

BACA JUGA:Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua

"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Selain itu, Tito menilai UU Satu Data Indonesia membuat data K/L yang saling terhubung menjadi lebih bernilai bagi perencanaan hingga evaluasi pembangunan.

Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti data inflasi hingga pengelompokan desil, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai K/L, seperti Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan). Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan data Pemda untuk menghasilkan kegiatan atau intervensi pembangunan yang tepat sasaran di daerah.

"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," urainya.

BACA JUGA:Proyek IPAL Rp7,7 Triliun Dikebut, AHY: 1 Juta Penduduk Jakarta Bakal Terlayani

Kendati demikian, Mendagri menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Pertama, perlunya menghindari benturan kewenangan mengingat kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, perlunya memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, khususnya terkait data sensitif. Ketiga, pentingnya memperhatikan aspek keamanan siber (cybersecurity).

"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta pihak terkait lainnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Sebut 34 Juta Orang Percaya Ijazahnya Palsu, Akui Kepercayaan Publik Menurun
• 4 jam lalu
0
thumb
Bamsoet Dukung Prabowo Perkuat Konsolidasi Pemerintahan, Soroti Ekonomi hingga Dugaan Penyadapan Presiden
• 14 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul: SDM Sekolah Rakyat Harus Bekerja dengan Disiplin dan Kode Etik
• 21 jam lalu
0
thumb
Herman Khaeron: Penyadapan Tidak Mungkin Dilakukan Sendiri, Pasti Ada Kolaborasi
• 21 jam lalu
0
thumb
BPS Ungkap 5 dari 100 Angkatan Kerja Masih Menganggur per Agustus 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.