Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun PenjaraNasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 13:19

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Amar putusan dibacakan pada Kamis (5/11/2026).

Hakim menyatakan, Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati.

Baca Juga:Timnas Indonesia vs Thailand Jam Berapa dan di TV Mana? Ini Jadwal dan Link Streaming

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hery Susanto sejumlah Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.

 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000. Rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," tutup hakim.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamensos Agus Jabo Tutup Kemensos Cup 2026, Pesan Jaga Kekompakan
• 5 jam lalu
0
thumb
Respons Pengerahan 20 Ribu Personel TNI di Ibu Kota, Pramono Anung: Kami Dukung Penuh
• 15 jam lalu
0
thumb
Stok Makanan Darurat di Rumah: Cara Menghitung, Menyimpan, dan Merotasinya
• 21 jam lalu
0
thumb
Lima Mobil Listrik Wuling Kini Punya TKDN 60 Persen, Apa Saja?
• 5 jam lalu
0
thumb
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Madiun: Lokasi Eksekusi Anak Tiri Berubah-Rencana Pembunuhan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.