Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim persidangan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Hery Susanto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkankan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Heri Susanto sejumlah Rp 300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, majelis hakim menetapkan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tutur hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan Hery Susanto pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp 3.875.000.000 (Rp 3,87 miliar) dan rumahnya yang berada di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.





Komentar (0)