jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) mendesak pembentukan standar teknis baku penghitungan kerugian negara yang berlaku seragam untuk seluruh lembaga auditor.
A3FI menyoroti bahwa ketidakseragaman instrumen audit saat ini kerap memicu ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Seusai Dilantik, Pengurus A3FI Gelar Semiloka Legal Forensic Analysis
Oleh sebab itu, asosiasi ini mengusulkan adanya sebuah panduan baku yang mengikat dan berlaku nasional bagi seluruh pihak maupun instansi pemeriksa keuangan.
"Penghitungan yang keliru secara metodologis akan menghasilkan angka yang keliru, siapa pun pelaksananya dan siapa pun yang menugaskannya," tegas Ketua Umum A3FI Dr. Jan Samuel Maringka saat A3FI memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK RI), Rabu.
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut
Melalui langkah standardisasi teknis penaksiran tersebut, A3FI berharap proses penegakan hukum tata kelola keuangan negara di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih objektif, transparan, serta berbasis pada kaidah ilmiah akuntansi forensik yang valid.
Kehadiran A3FI didasarkan pada kepentingan langsung organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Terkait lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, A3FI tidak menyampaikan tafsir maupun sikap politik, dan menyerahkan sepenuhnya penafsiran Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kepada Majelis Hakim Konstitusi.
BACA JUGA: Cegah Korupsi di Era Digital, Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Peran Auditor Forensik
Pokok keterangan A3FI murni berfokus pada metodologi penghitungan.
A3FI mencermati bahwa dalam persidangan korupsi, hakim kerap dihadapkan pada dua angka kerugian negara yang berbeda signifikan atas dasar fakta yang sama, yakni angka penuntut umum berdasarkan laporan BPK/BPKP/Inspektorat dan angka penasihat hukum melalui ahli.
Perbedaan tersebut umumnya bersumber dari perbedaan metode penghitungan. Tanpa parameter bersama, hakim cenderung hanya bisa menerima atau menolak suatu besaran secara utuh, sehingga memicu ketidakpastian hukum.
Dampak ketiadaan standar metodologi ini terbukti nyata dalam praktik peradilan. Berdasarkan data Kejaksaan RI per 3 Agustus 2026, dari sekitar 1.693 perkara korupsi periode 2024 hingga Mei 2026, sebanyak 92,4 persen perkara menggunakan penghitungan BPKP, APIP/Inspektorat, dan auditor internal Kejaksaan. Sementara hanya 7,6 persen yang menggunakan penghitungan BPK.
Selain itu, A3FI mencontohkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Desember 2025 dalam perkara komoditas timah.
Mahkamah Agung mengoreksi penetapan awal kerugian negara dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun setelah memisahkan komponen kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun yang sebelumnya dicampuradukkan.
Membedah persoalan dari kacamata akuntansi forensik, Wakil Ketua Umum II A3FI, Dr. Mohamad Mahsun menjelaskan bahwa frasa "nyata dan pasti jumlahnya" dalam undang-undang pada hakikatnya adalah sebuah konstruksi konsep, bukan alat ukur langsung.
Konstruksi tersebut memerlukan parameter pengujian terukur yang wajib dijustifikasi secara tertulis.
Oleh karena itu, A3FI merumuskan enam parameter kumulatif untuk menguji kerugian negara:
1. Keterlacakan dokumen sumber
2. Kemampuan di rekalkulasi
3. Kemampuan di replikasi oleh pemeriksa independen lain
4. Kemurnian kategori kerugian
5. Bebas dari penghitungan ganda
6. Keterkaitan kausal langsung akibat perbuatan melawan hukum
Kata "nyata" diuji melalui keterlacakan, kemurnian kategori, dan keterkaitan kausal. Sementara frasa "pasti jumlahnya" diuji melalui kemampuan rekalkulasi, replikasi, serta kebebasan dari penghitungan ganda.
Guna menjamin kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, A3FI merekomendasikan pembentukan standar teknis yang memuat delapan elemen utama.
Elemen tersebut meliputi penentuan batas antar-kategori kerugian, hierarki metode, penentuan nilai wajar, kecukupan bukti, pengujian kausalitas, pengujian penghitungan ganda antar-berkas, review mutu independen, dan jaminan akses kertas kerja audit bagi pihak terperiksa.
Melalui masukan keahlian ini, A3FI berharap dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam menyamakan persepsi dan membangun kerangka pembuktian hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)