Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Amar putusan dibacakan pada Kamis (5/11/2026).

Hakim menyatakan, Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati.

Baca Juga :
Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hery Susanto sejumlah Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Mengatasi Gagal Verifikasi Wajah Perlinsos, Ini 6 Langkahnya
• 8 jam lalu
0
thumb
Periksa Nusron, KPK Dalami Uang yang Diterima Orang Kepercayaannya
• 23 jam lalu
0
thumb
Ijazah Saja Tak Cukup, Menaker Ungkap 3 Karakter yang Dibutuhkan Pekerja Masa Kini
• 3 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Champions: Arsenal Curi Kemenangan 2-1 atas Slavia Praha
• 13 jam lalu
0
thumb
Yamaha Nmax Punya Varian Listrik, Kapan Masuk Indonesia?
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.