Warga Indramayu Tewas Dirampok Tetangga Sendiri

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Indramayu: Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai perampokan. Korban berinisial K (46) diketahui merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

“Kedua tersangka berinisial FSS (31) dan NW (28), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Krangkeng,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Indramayu, dikutip dari Antara, Kamis, 5 November 2026.

FSS merupakan tetangga korban, sedangkan NW berasal dari Desa Tanjakan yang ditangkap bersama FSS setelah keduanya ditangkap warga di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu.

Baca Juga :

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan Dibekuk Polisi

"Penangkapan dilakukan setelah kedua tersangka lebih dahulu diamankan warga," ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat FSS mendatangi rumah K untuk memperbaiki tiang penangkal petir, Senin pagi, 2 November 2026. Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih, tetapi permintaan itu berujung pada penyerangan menggunakan palu.

“FSS memukul kepala korban enam kali hingga meninggal dunia, lalu membersihkan darah di lokasi sebelum menghubungi NW,” tuturnya.


Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar (dua dari kiri) saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 4 November 2026. ANTARA/Fathnur Rohman.

Meski sempat menolak, NW akhirnya mengikuti ajakan FSS untuk membantu memindahkan jasad korban setelah mendapat tekanan dan janji pertanggungjawaban. Kedua pelaku membawa jasad korban menggunakan Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian mengambil tas berisi uang tunai, perhiasan, dan BPKB.

FSS selanjutnya membeli bensin sebanyak 4,5 liter menggunakan uang korban untuk membakar mobil di area pekarangan Desa Cikawung. Pembakaran tersebut menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen, sedangkan NW meninggalkan lokasi kejadian.

Kecurigaan warga muncul setelah FSS terlihat membawa karung berisi uang dan perhiasan. Sehingga, masyarakat bersama petugas Linmas mengamankan kedua pria tersebut.

“Kami menyita palu, mobil yang terbakar, pelat nomor kendaraan, uang tunai, dan perhiasan, sementara kedua tersangka dijerat Pasal 459 serta Pasal 479 ayat (3) KUHP,” ucap dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bakal Ungkap Dugaan Penipuan hingga Singgung Pengkhianatan di Sidang Lawan Doktif, Richard Lee: Kasihan kalau Ada Korban Lain
• 19 menit lalu
0
thumb
Listyo Cs Tersangka Penyadapan Presiden, Polri Tegakkan Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu
• 22 jam lalu
0
thumb
Jokowi Tunjukkan Ijazah dan Beberkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga Kuliah
• 3 jam lalu
0
thumb
Drama Jagung SPHP dan Nasib Harga Bungkil Kedelai Impor
• 23 jam lalu
0
thumb
Cara perpanjang paspor online, ini syarat dan biayanya
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.