Polres Lamsel Ungkap 4 Kasus Narkotika, Sita 40,26 Kg Sabu dan Ribuan Cartridge Etomidate

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya cairan etomidate.  

Cairan yang saat ini menjadi perhatian Polisi dan BNN karena masuk jenis narkotika golongan II. Bahan yang disebut-disebut kerap disalahgunakan dengan dimasukkan ke dalam vape. 

Dari aksi itu, Polres Lampung Selatan (Lamsel) mendalami empat pengungkapan tersebut, polisi menyita 40,26 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, serta 1.058 cartridge etomidate dengan nilai ekonomis mencapai Rp43,48 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan dari empat laporan polisi tersebut, Polres Lampung Selatan mencatat lima orang laki-laki sebagai tersangka dalam rekapitulasi pengungkapan perkara.

Ilustrasi Vape.
Sumber :
  • Dok Antara

“total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp43.480.300.000. diperkirakan dapat menyelamatkan 177.202 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika” katanya dikutip dari laman lampung.polri.go.id, Kamis (5/11/2026). 

Untuk diketahui, selama bulan Oktober 2026, tercatat lima perkara dengan 10 tersangka, dengan barang bukti berupa 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, 2.143 butir Happy Five, serta 1.058 cartridge etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000.

Sementara dari empat laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, pengungkapan pertama pada 6 Oktober 2026. 

Petugas mengamankan 1.058 cartridge etomidate yang diangkut menggunakan bus ALS bernomor polisi BK 7741 LD yang ditemukan dalam sebuah kardus berlapis plastik hitam saat pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Sehubungan dengan ini, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai jenis narkotika dan perbuatan yang disangkakan, di antaranya Pasal 119 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi.

Informasi penting, zat etomidate sejatinya digunakan sebagai obat anestesi atau pembius dalam dunia medis, kini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam liquid maupun cartridge vape.

Cairan etomidate sudah masuk golongan II narkotika. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam aturan Permenkes RI No.15/2025, demikian penyalahgunaan dan peredarannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Video: Harta Listyo Sigit Disorot - Data Penumpang SIA Bocor
• 21 jam lalu
0
thumb
BPS Ungkap 5 dari 100 Angkatan Kerja Masih Menganggur per Agustus 2026
• 8 menit lalu
0
thumb
Wawasan Polling Suara Surabaya: Mayoritas Masyarakat Pesimistis Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
• 2 jam lalu
0
thumb
Jokowi Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Hari Ini, PN Jaktim Batasi Pengunjung
• 7 jam lalu
0
thumb
BPOM kejar inovasi, kemandirian vaksin RI respons kesenjangan vaksin
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.