Heboh Warteg Didatangi Petugas Pajak, Menteri UMKM Jelaskan Aturannya

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara mengenai kabar warung tegal (warteg) dan usaha kecil didatangi petugas pajak. Ia menegaskan, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Maman menjelaskan, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Untuk usaha yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun, tarif pajaknya 0% atau tidak dipungut pajak.

"Artinya ini berlaku di semua, dari Sabang sampai Merauke, yang omzet pendapatannya Rp500 juta setahun itu tidak dipungut pajak. 0%," ujar Maman saat memberikan keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis (5/11/2026).


Baca: Fenomena Aneh Muncul di Warteg Cs, Respons Anindya Bakrie Tak Terduga

Ia mencontohkan, usaha kecil seperti tukang pijat, pangkas rambut, hingga warteg pada umumnya memiliki omzet yang tidak mencapai Rp500 juta per tahun. Karena itu, Maman meminta masyarakat tidak salah memahami aturan perpajakan tersebut.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, Maman menyebut terdapat fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5%.

Menurut dia, penjelasan tersebut perlu disampaikan agar masyarakat tidak menganggap pemerintah sedang mengejar-ngejar pelaku usaha kecil untuk memungut pajak.

Maman kemudian menjelaskan bahwa persoalan yang disoroti dalam pernyataan Hashim Djojohadikusumo beberapa waktu lalu, sebenarnya berkaitan dengan pengusaha yang memiliki omzet jauh lebih besar, tetapi sengaja memecah badan usaha untuk tetap menikmati fasilitas pajak bagi usaha kecil.

Ia mencontohkan pengusaha yang sebenarnya memiliki omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun, tetapi memecah perusahaan menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing omzetnya tercatat di bawah Rp4,8 miliar.

Baca: Prospek Pemeringkatan oleh S&P ketika Kepercayaan Investor Menurun

"Jadi dipecah PT. Oh, padahal dia satu tahun itu sudah Rp10 miliar, tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp4,8 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka," jelasnya.

Maman menegaskan, fasilitas pajak tersebut seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memang masuk dalam kategori usaha kecil dan memenuhi ketentuan omzet, bukan dimanfaatkan oleh pengusaha besar melalui pemecahan badan usaha.

Ia menilai, penertiban praktik tersebut justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Tambahan penerimaan pajak itu nantinya dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan.

"Yang dimaksud Pak Hashim itu contoh, kalau pengusaha-pengusaha yang sebetulnya omzetnya sudah di atas itu, kalau kita tata benar-benar, itu bisa memberikan tambahan pendapatan yang tinggi juga buat negara. Toh ini akan dikembalikan lagi buat pembangunan," kata Maman.

Terkait laporan adanya warung kecil yang didatangi petugas pajak, Maman mengatakan hal tersebut tidak mencerminkan kebijakan pemerintah secara umum. Menurutnya, jumlah warung kecil di Indonesia mencapai jutaan sehingga tidak mungkin seluruhnya didatangi petugas pajak.

Baca: Setoran Pajak Minimum Global Kecil, Ini Alasan DJP Tetap Mau Pungut

"Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak. Ya mungkin ada satu-dua, itu tidak lebih, tidak kurang, mungkin lebih kepada miss atau kesalahan administrasi," ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, sementara usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun mendapatkan fasilitas tarif PPh final 0,5% sesuai ketentuan.

Dengan demikian, Maman meminta masyarakat tidak khawatir bahwa pemerintah akan mengejar pelaku usaha kecil, termasuk pemilik warteg, untuk memungut pajak.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: UMK Lokal Dapat Diskon 50% Biaya Layanan Toko Online

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dradjad Bongkar Masalah Dana Pensiun, Takut Investasi Saham
• 7 jam lalu
0
thumb
Ziarah 40 Hari Guruh Soekarnoputra, Megawati Khusyuk Berdoa dan Usap Nisan Adiknya
• 18 jam lalu
0
thumb
Polres Kubu Raya Tetapkan 7 Tersangka Karhutla
• 23 jam lalu
0
thumb
Andalan Artha Primanusa (ANDA) Siap IPO, Bakal Lepas 25,1 Persen Saham ke Publik
• 3 jam lalu
0
thumb
Utang Pinjol Capai Rp106,48 T, Kredit Macet Tembus 5%
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.