Bakom Sebut Presiden Prabowo Subianto Marah Besar terkait Dugaan Penyadapan Ilegal

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Plt Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (4/11/2026). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto marah besar dan kecewa atas tindakan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Penjelasan mengenai marahnya presiden tersebut disampaikan oleh Plt Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (4/11/2026).

“Pertama, tentu Presiden marah besar. Presiden kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

“Sebagaimana kemarin kita mendengar penjelasan dari Bareskrim Polri dan juga penjelasan dari Menko Prof Yusril Ihza Mahendra, ada ditemukan beberapa indikasi tindak pidana mulai dari ilegal akses, penyadapan, bahkan penghapusan barang bukti.”

Baca Juga: Sekjen Gerindra Sugiono Pertanyakan Motif Penyadapan Prabowo, Sebut Mengarah ke Makar | SAPA MALAM

Bahkan, kata Kurnia, pada hari ini, Menseneg Prasetyo Hadi juga menyampakan ada indikasi tindak pidana makar dalam perbuatan tersebut.

“Tentu makar bukan hanya soal bagaimana seseorang bisa melumpuhkan suatu pemerintahan dengan tindakan-tindakan yang sebelumnya dia lakukan,” tuturnya.

“Tentu Presiden melihat ini sebagai problem yang amat sangat serius, karena ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Bahkan aparat penegak hukum tersebut, salah satu pelaku sempat menduduki posisi pucuk pimpinan tertinggi di institusi kepolisian.”

Pemerintah Akan Usut Tuntas

Padahal, lanjut Kurnia, tindakan penyadapan sudah ada payung hukum serta peraturan perundang-undangannya, bahkan juga diatur dalam peraturan kapolri.

Baca Juga: Oegroseno: Kapolri Harus Loyal kepada Presiden, Bukan Mantan Presiden | SATU MEJA

Namun, yang terjadi justru dilakukan dari rentang waktu 2025 sampai 2026, dan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak ada dasar hukumnya dan konteks peristiwa apa yang melatar belakanginya.

“Apalagi seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan kepolisian, penyadapan ini tidak hanya dilakukan terhadap Presiden Republik Indonesia, tapi kepada tokoh publik, terhadap ormas, terhadap media, terhadap lembaga swadaya masyarakat,” ujarnya.

“Maka ini merupakan perbuatan yang amat sangat serius, dan pemerintah berkomitmen 1000 persen akan mengusut tuntas proses hukum ini, agar semua terang benderang dan peristiwa semacam ini tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.”

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prabowo subianto marah besar
  • bakom ri
  • penyadapan ilegal
  • penyadapan presiden
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Menggila di Awal Perdagangan, Sempat Tembus 5.039 dengan 402 Saham Menguat
• 7 jam lalu
0
thumb
SBY Ungkap Keresahan di Tengah Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ngaku Khawatir ke Rakyat
• 18 jam lalu
0
thumb
Pengamat Intelijen Sebut Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu
• 23 jam lalu
0
thumb
Muhammadiyah luncurkan ChatHPT saat Munas Tarjih XXXIII
• 2 jam lalu
0
thumb
Son Suk Ku dan Park Bo Young Akan Perankan Pasutri di Film Rom-Com Baru
• 32 detik lalu
0
Berhasil disimpan.