30 Paket Teh China Kepergok Jadi Alat Selundupan Narkoba RI-Malaysia

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: (dok. Bea Cukai Entikong)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Entikong bersama dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, SGI, Polsek Entikong, Kodim Sanggau, dan Cabang Kejaksaan Negeri Entikong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di jalur Pos Guntembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam penindakan yang dilakukan pada November 2026 itu, tim gabungan mengamankan 31,37 kilogram sabu yang dikemas dalam 30 paket bungkusan teh China dan 4.955 butir pil ekstasi yang dikemas dalam lima paket.


Baca: Personel Polri Dilarang Menggunakan Vape!

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat, untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan diserahterimakan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat.

"Penindakan ini merupakan wujud sinergi yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam memperkuat pengawasan, serta mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia," kata Rudi dikutip dari keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Penindakan ini bermula dari kegiatan penyergapan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) terhadap dua orang pelintas batas yang melewati jalur tidak resmi di sekitar Pos Guntembawang, wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kedua pelintas tersebut melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan dan meninggalkan barang bawaan berupa satu buah bakul dan satu buah ransel.

Baca: Polisi Gerebek Laboratorium Sabu di Aceh, Sita 1,2 Ton Narkotika

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 paket bungkusan teh Cina berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto sekitar 31.371,4 gram atau 31,37 kilogram, serta lima paket berisi 4.955 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Dalduk Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia.

Berdasarkan hasil pengujian sampel oleh petugas Bea Cukai Entikong menggunakan alat Narcotest NIK, kristal putih dalam 30 paket tersebut menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu, sedangkan sampel pil berwarna merah muda menunjukkan hasil positif mengandung ekstasi.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Pembunuhan Cinta Segitiga Kediri Ditunda, Slamet Mahmudi Tunggu Tuntutan JPU
• 17 jam lalu
0
thumb
Gorontalo catat capaian tertinggi nasional tumbuh kembang balita
• 11 jam lalu
0
thumb
Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Kamis 5 November 2026, Jaksel Waspada Turun Hujan!
• 7 jam lalu
0
thumb
Wamenko Perekonomian Minta Penilaian MSCI ke Pasar Modal RI Dilihat Objektif
• 23 jam lalu
0
thumb
Laba Kotor Tumbuh 57 Persen, ITSEC Asia (CYBR) Kantongi Pendapatan Rp92,8 Miliar
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.