Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp106 Triliun, Kredit Macet Lampaui Batas Aman

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) membunyikan alarm waspada menyusul lonjakan signifikan penyaluran pembiayaan pinjaman online (pinjol) di Tanah Air. Hingga September 2026, akumulasi utang pinjol tercatat telah menembus angka Rp106,46 triliun, dibayangi oleh rasio kredit macet yang kini melampaui batas aman.

Data tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers KSSK yang digelar di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa sore, 3 November 2026. Ia memaparkan bahwa nilai outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 17,02 persen secara tahunan (year-on-year / YoY).

"Di industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp106,46 triliun atau tumbuh 17,02 persen year-on-year," ucap Friderica dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 4 November 2026.

Kendati pertumbuhan tersebut mengindikasikan tingginya aktivitas serta permintaan pendanaan masyarakat di industri teknologi finansial (fintech lending), KSSK memberikan catatan merah terkait lonjakan tingkat risiko wanprestasi.
 

Baca Juga :

LPS Ingatkan Mahasiswa Waspadai Pinjol dan Paylater


Tingkat risiko kredit bermasalah atau wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat per September 2026 telah menyentuh angka 5,36 persen. Angka ini secara resmi melewati ambang batas aman yang ditetapkan regulator, yakni sebesar 5 persen.

"Tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat sebesar 5,36 persen," ucap Friderica.

KSSK menggarisbawahi bahwa kemudahan akses permodalan yang ditopang oleh teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) maupun machine learning di industri fintech harus dibarengi dengan penguatan literasi keuangan masyarakat. Tanpa pemahaman finansial yang memadai, kemudahan akses justru berpotensi memicu jebakan utang konsumtif.

Menyikapi tren pembengkakan kredit macet tersebut, OJK memastikan akan memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara platform pinjol yang abai terhadap tata kelola manajemen risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pandu Sjahrir Lepas Kepemilikan di Supra Sekuritas Sejak Juni 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Jenderal Listyo Sadap Prabowo, Ombudsman Soroti Masalah Serius di Polri
• 4 jam lalu
0
thumb
Bukan Matheus Cunha, Michael Carrick Puji Wonderkid Manchester United usai Kalahkan AS Roma
• 22 jam lalu
0
thumb
Jokowi Jadi Saksi di 2 Sidang Dugaan Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur Hari Ini, 5 November
• 6 jam lalu
0
thumb
Tasya Farasya Unggah RAB yang Diduga Dikorupsi Mantan Suami: Kalo Ditotalin Rp5 Miliar Ya?
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.