Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan terus menertibkan kawasan hutan. Salah satunya, terhadap pihak terindikasi terafiliasi dengan AK, pengusaha yang diduga menguasai dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu, 4 November 2026. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan atau berada dalam pengendalian saudara AK termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Barita dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :
Kejagung Dalami Kasus Tambang Batu Bara Lewat Saksi dari ESDMSatgas PKH telah menginventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut. Langkah penertiban selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (tengah) dalam memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 4 November 2026. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.
Barita menegaskan, Satgas PKH akan terus menindak perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"Satgas akan terus mengejar secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Barita.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)





Komentar (0)