Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Pemerintah menegaskan tak akan berkompromi terhadap praktik pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan langkah penertiban ini diputuskan setelah unsur pimpinan Satgas PKH menggelar rapat pada Rabu (4/11/2026) sore. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
"Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Barita di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Langkah ini diambil setelah adanya penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak.
Meski demikian, Barita belum membeberkan daftar perusahaan yang berada di bawah kendali AK. Begitu pula dengan rincian komoditas, luas konsesi yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, hingga detail pelanggaran yang dilakukan.
Barita menegaskan penertiban ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, Satgas PKH memiliki wewenang untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.
"Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain sanksi administratif, Barita menekankan bahwa penertiban ini tidak menutup peluang penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Barita.
Satgas PKH memastikan negara tidak akan berkompromi terhadap praktik pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk yang disamarkan melalui struktur kepemilikan dan pengendalian usaha berlapis.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," imbuh Barita.
"Satgas akan terus mengejar secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang akuntabel untuk memastikan hak dan kewenangan negara tegak di atas kekayaan alam kita, di atas kawasan hutan kita, dan di atas kekayaan sumber daya alam kita sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditemui terpisah seusai konferensi pers, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa salah satu komoditas tambang yang masuk dalam radar penertiban terhadap jaringan AK adalah nikel.
"Tadi Pak Barita menyampaikan salah satunya adalah nikel juga di dalamnya. Tetapi nanti kan bisa yang lain-lain, karena rupanya kan perusahaannya bukan yang satu. Atas nama AK ini beberapa perusahaan," ujar Anang.
Konsesi-konsesi ilegal yang terafiliasi dengan AK tersebut diduga tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Terkait luas konsesi dan jumlah pasti korporasi yang terafiliasi, Anang mengatakan Satgas PKH masih melakukan proses validasi lebih lanjut.
"Saya tidak tahu pasti (brp luasannya). PKH nanti kan, kan nanti kan divalidasi dulu berapa luasnya, seperti apa," ujar Anang.
(ond/aik)






Komentar (0)