Jenderal Listyo dan 2 Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jenderal Listyo dan 2 Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes PolriNasional | okezone | Rabu, 4 November 2026 - 07:28Dengarkan Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Selain Listyo, dua tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), juga ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.

Baca Juga:Pesan Kapolri Suyudi ke 27 Pejabat Utama Polri: Segera Beradaptasi hingga Beri Pelayanan Optimal

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Baca Juga:Pemerintah Jadikan Barelang Ruang Belajar Global Kawasan Transmigrasi

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

 

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” pungkasnya.

Bareskrim Polri menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan illegal access. Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:HUT ke-81 TNI Jadi Momentum Pembenahan, Pengamat Militer Dorong Reformasi hingga Modernisasi Alutsista

Salah satu target dugaan penyadapan tersebut yakni Presiden Prabowo Subianto. Atas sangkaan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Prabowo Subianto, Berikut Daftar Presiden Indonesia yang Pernah Jadi Sasaran Penyadapan
• 6 jam lalu
0
thumb
Gerindra Bukan Kans Kumpulkan Elite Parpol Bahas Kasus Listyo Sigit Cs Sadap Presiden
• 2 jam lalu
0
thumb
Calvin Verdonk Jadi WNI Pertama yang Raih Man of the Match pada Pertandingan Liga Champions
• 9 jam lalu
0
thumb
Gerindra soal Penyadapan Prabowo: Ada Persoalan Kedisiplinan Garis Komando, Dalami Upaya Makar
• 4 jam lalu
0
thumb
Rekam Jejak Jenderal Listyo Sigit, dari Kapolri Terlama Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.