Kompolnas Minta Pasal Sangkaan Kasus Penyadapan Prabowo Harus Jelas| SAPA MALAM

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik agar penerapan pasal sangkaan terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan analisis yuridis terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan pasal sangkaan dalam kasus dugaan penyadapan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#kompolnas #prabowo #listyosigitprabowo #polri #penyadapan

Baca Juga: [FULL] Usai Listyo, Siapa Lagi Tersangka Penyadapan Prabowo? Ini Kata Bakom RI | KOMPAS PETANG

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ahmades-Brilian

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pasal
  • prabowo
  • penyadapan
  • kompolnas
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi I soal Penebalan TNI di Jakarta: Bagian dari Kesiapsiagaan, Warga Diminta Tetap Tenang
• 11 jam lalu
0
thumb
Alwi Perkasa, Mutiara Balas Dendam, 3 Wakil Indonesia Tembus 16 Besar Korea Open
• 11 jam lalu
0
thumb
Shanghai Fair 2026 Bidik Peluang Bisnis Indonesia-Tiongkok, Hadirkan Ratusan Perusahaan
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Rampung pada 2026, Pembahasan Capai 80 Persen
• 18 jam lalu
0
thumb
Satgas PKH kuasai kembali kawasan hutan yang terafiliasi sosok AK
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.