JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik agar penerapan pasal sangkaan terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan analisis yuridis terhadap proses penyidikan perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan pasal sangkaan dalam kasus dugaan penyadapan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#kompolnas #prabowo #listyosigitprabowo #polri #penyadapan
Baca Juga: [FULL] Usai Listyo, Siapa Lagi Tersangka Penyadapan Prabowo? Ini Kata Bakom RI | KOMPAS PETANG
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ahmades-Brilian
Sumber : Kompas TV
- pasal
- prabowo
- penyadapan
- kompolnas






Komentar (0)