Respons Dudung Abdurachman soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo: Proses Berjalan Sesuai Hukum

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi momentum untuk membenahi dan memperkuat institusi kepolisian.

"Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar, sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi," kata Dudung di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :
Gerindra Singgung Kemungkinan Makar di Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs
Ditanya soal Jokowi Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan, Yusril: Kita Tak Bisa Apriori

Dudung menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas penetapan Listyo Sigit, yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Dudung, dinamika di dalam institusi maupun organisasi besar merupakan hal yang dapat terjadi. Ia berharap persoalan tersebut menjadi bagian dari proses pembaruan sehingga organisasi semakin kuat.

Pemerintah, lanjut Dudung, akan terus memantau proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.

Dudung juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi bohong atau kabar yang belum terverifikasi terkait persoalan di internal Polri.

"Mari kita tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Insya Allah, dengan kedewasaan dan kebersamaan kita semua, Indonesia akan tetap aman, damai, dan kondusif," kata Dudung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha sejak 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log untuk menghilangkan riwayat penyadapan.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan, Pigai: Ini Ancaman Nyata dan Serius Terhadap Hak Asasi Manusia
Tak Hanya Bocorkan Tabiat Listyo Sigit, Oegroseno Desak Polri Ungkap Orang yang Perintahkan Eks Kapolri
Prabowo Bakal Evaluasi Jajaran Pemerintah Usai Kasus Penyadapan Listyo Sigit dkk

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Akhirnya Buka-bukaan soal Riwayat Pendidikan! Dari SD hingga UGM, Ini Pengakuannya di Sidang
• 6 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Hari Ini 5 November 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Pengguna Red Line Jangan Sampai Ketinggalan Kereta
• 11 jam lalu
0
thumb
Mawar de Jongh nilai proses belajar penting untuk kembangkan diri
• 7 jam lalu
0
thumb
Jokowi Bilang Pekerjaannya Sekarang Wiraswasta saat Pemeriksaan Identitas di Sidang Roy Suryo, di KTP Tertulis Presiden ke-7 RI
• 7 jam lalu
0
thumb
Diduga Bunuh Diri, Anggota Polda Sulsel Ditemukan Meninggal di Mess Karyawan Tambang Luwu
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.