Jokowi Dipastikan Hadir dalam Sidang 5 November, Ini Kata Kuasa Hukum Roy Suryo

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Ketujuh RI Joko Widodo akan menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baiknya, terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Kepastian itu disampaikan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Rabu (4/11/2026). Syarif sebelumnya menyebut tidak ada persiapan khusus bagi Jokowi untuk bersaksi dan tidak ada bukti tambahan yang akan dibawa.

Menurut Syarif, bukti terkait perkara tersebut telah disita kepolisian dan diteruskan kepada jaksa. Syarif juga dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, kepolisian akan menambah personel pengamanan sesuai perkembangan situasi. Pengamanan dibagi dalam tiga ring, yakni ruang sidang utama, area sekitar gedung pengadilan, dan kawasan di luar kantor pengadilan.

Polres Metro Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendapat bantuan personel Brimob dan Samapta. Pengamanan juga melibatkan Satreskrim serta unsur intelijen untuk deteksi dini.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, menyebut kehadiran Jokowi sebagai agenda yang dinantikan publik. Ia berharap Jokowi memenuhi panggilan jaksa agar perkara tersebut dapat menjadi lebih terang.

Roy Suryo juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi. Ia menyatakan pihaknya telah meminta agar ijazah yang disebut asli dan Jokowi sebagai saksi dihadirkan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikannya. Roy didakwa melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk aturan penyesuaian pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aktivis sebut Penyadapan terhadap Presiden itu Digolongkan Tindak Pidana Makar
• 17 jam lalu
0
thumb
Latihan Garuda Shakti 2026, Prajurit TNI AD dan India Simulasikan Penyergapan
• 8 jam lalu
0
thumb
Baskara Putra-Dipha Barus dapat piala AMI Awards berkat “Nafas”
• 6 jam lalu
0
thumb
Foto Gibran di DPRD DIY Sempat Diturunkan Massa, lalu Dipasang Kembali
• 17 jam lalu
0
thumb
PKL dan Parkir Liar Sekitar RSUD Cengkareng Ditertibkan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.