Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak pemecatan dan proses pidana terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen dinas perhubungan mencapai Rp80 juta.
Dia minta kasus itu jangan sampai diselesaikan secara kekeluargaan meski Sri Lestari alias Tari oknum ASN mengaku sudah menyerahkan sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan.
“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang curian itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan,” katanya, Rabu (4/10/2026), di Surabaya.
Sanksi yang harus diterima Tari, kata Yona, paling berat yaitu pemecatan tidak dengan hormat sebagai ASN dan menyerahkan berkas pemeriksaan ke jalur hukum.
“Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” tegasnya.
Dia mendukung instruksi Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang minta Inspektorat melacak aliran dana hasil pungutan liar tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, modus percaloan tenaga kontrak jarang berdiri sendiri tanpa adanya koordinasi atau perlindungan dari jaringan struktural.
“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran ke pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Komisi A akan melayangkan panggilan resmi ke Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) untuk memaparkan evaluasi sistem rekrutmen tenaga kontrak non ASN.
“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, serta meminta Pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota,” tuturnya.
Di kasus aduan pungli sebelumnya, kata Yona, Komisi A sudah menegaskan soal pengusutan tuntas jaringan pungli di ASN pemkot.
“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis komisi A, baik Satpol PP,BKPSDM dan inspektorat untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli bukan sebatas pelaku yang dilaporkan tapi usut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di ASN Pemkot pada saat adanya kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP dan dishub beberapa waktu lalu,sekalipun nantinya jika terbukti akan melibatkan oknum pegawai di eselon tertentu” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli ini diungkap Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya usai menerima laporan warga melalui hotline-nya.(lta/ham/rid)





Komentar (0)